Tim Penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan Tahan Oknum Dewan

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

PELALAWAN, RBO – Tim Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan resmi menahan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial Sunardi alias SU, Jumat (27/2/2026).

Penahanan dilakukan usai tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah milik orang lain.

Pantauan di Mapolres Pelalawan, Sunardi tampak hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Ia menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Politikus dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan itu diperiksa hingga sore hari. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dengan mengenakan kemeja kuning dan masker, Sunardi digiring petugas menuju sel tahanan Polres Pelalawan, tetap didampingi penasihat hukumnya.

Tim kuasa hukum Sunardi dari Kantor Tatang Suprayoga dan Rekan membenarkan adanya penahanan terhadap kliennya. Namun, pihaknya menegaskan bahwa pelapor dalam perkara tersebut telah berdamai dan mencabut laporan.

“Pelapor sudah berdamai dengan klien kami dan telah mencabut laporannya,” ujar kuasa hukum singkat.

Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi secara rinci.

“Untuk informasi pastinya belum ada keterangan resmi dari Reskrim. Kasat Reskrim saat ini masih berada di TNTN terkait penanganan perkara gajah mati. Jika benar dilakukan penahanan, perkara ini kemungkinan akan dirilis secara resmi pada Senin (2/3/2026),” ujarnya.

Meski pelapor disebut telah mencabut laporan, proses hukum tetap berjalan karena perkara tersebut diduga mengandung unsur pidana.

Diketahui, Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2026 lalu, setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang oleh Satreskrim Polres Pelalawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menunggu agenda rilis resmi untuk menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *