Proyek Jalan Rp 10 Miliar di PALI Disorot, Warga Curiga Kualitas Tak Sesuai Anggaran
PALEMBANG, RBO — Proyek peningkatan jalan bernilai hampir Rp10 miliar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan dan disinyalir sarat kejanggalan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI. Paket pekerjaan bertajuk Peningkatan Jalan Simpang Suka Damai–Talang Ali–Kota Baru (K.23) memiliki nomor kontrak 600/276/KPA.01/P/SDTAKB/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025.
Nilai kontrak proyek yang berlokasi di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, mencapai Rp9.903.768.000. Penyedia jasa pelaksana adalah CV Karya Pratama Utama dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
Sumber pendanaan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) BKBI Tahun Anggaran 2025.
Namun hingga Maret 2026, pekerjaan di lapangan masih berlangsung dan belum rampung sepenuhnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah proyek tersebut telah dilakukan adendum kontrak atau perpanjangan waktu pelaksanaan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain keterlambatan, warga juga menyoroti proses pengecoran jalan yang diduga tidak menggunakan kerangka besi (tulangan) sebagaimana lazimnya pekerjaan betonisasi jalan.
Material yang digunakan disebut berupa pasir hitam bercampur debu, sementara adukan beton dinilai terlalu “muda”, sehingga dikhawatirkan tidak memiliki daya tahan jangka panjang.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi fisik di lapangan.
Warga mempertanyakan apakah memang dalam RAB tidak dianggarkan besi tulangan, atau terdapat pengurangan spesifikasi saat pelaksanaan.
“Kalau pekerjaan terlambat dan kualitasnya seperti ini, kami patut curiga. Kami ingin tahu apakah ada adendum kontrak, dan apakah pengerjaannya sesuai RAB dan gambar teknis,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, apabila benar terjadi keterlambatan tanpa adendum resmi serta pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya kewajiban penyedia jasa memenuhi standar mutu, waktu, dan spesifikasi pekerjaan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa perubahan kontrak (adendum) wajib dilakukan secara sah dan terdokumentasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
Ketentuan denda keterlambatan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak pengadaan, yang pada umumnya sebesar 1/1000 (satu per seribu) per hari dari nilai kontrak apabila terjadi keterlambatan tanpa alasan sah.
Masyarakat mendesak agar instansi pengawas internal maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, mulai dari dokumen kontrak, adendum (jika ada), RAB, hingga kualitas fisik pekerjaan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI maupun CV Karya Pratama Utama belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pekerjaan, dugaan tidak digunakannya besi tulangan, maupun kejelasan adendum kontrak. (Sup/Awen)
