Gelar Mentereng, Fisik Sekolah Memprihatinkan: Dana Pemeliharaan SDN Cikiray Diduga “Dimark-up”

1 0
Read Time:1 Minute, 6 Second

SUKABUMI, RBO – Kontras tajam terlihat di SD Negeri Cikiray. Di saat profil Kepala Sekolah, H. Enan Sunarya, S.Pd.I., M.M.Pd., terpampang rapi di baliho, kondisi fisik gedung justru menunjukkan indikasi kuat adanya penyelewengan dana pemeliharaan.

Dinding yang kusam, cat mengelupas, serta area selasar yang kotor memicu dugaan bahwa laporan penggunaan anggaran hanya dipercantik secara administratif tanpa realisasi fisik yang nyata di lapangan.

Hasil pantauan awak Media menunjukkan bahwa meskipun dana BOS rutin dikucurkan untuk perawatan sarana dan prasarana, gedung sekolah terkesan terbengkalai.

Kerusakan pada beberapa bagian kusen dan struktur luar bangunan tidak hanya merusak estetika, tetapi juga mengancam kenyamanan serta keselamatan siswa.

Hal ini memicu kecurigaan bahwa anggaran yang seharusnya menjadi hak siswa telah disalahgunakan atau tertahan di tingkat manajemen. Selasa, (24/02/2026).

Jika dugaan manipulasi anggaran dan pembiaran ini terbukti benar, pihak pengelola sekolah dapat dijerat dengan sanksi hukum berat sebagai berikut:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor):

Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

KUHP Pasal 263 (Pemalsuan Surat):

Menjerat pelaku jika terbukti melakukan manipulasi atau pemalsuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif guna menutupi anggaran yang tidak diterapkan.

UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas):

Pendidikan segera melakukan audit investigasi menyeluruh guna membongkar aliran dana tersebut. (Amud)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *