Sidak Galian C di Bungursari, Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya Temukan Abrasi Parah dan Ancaman Lingkungan

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

TASIKMALAYA, RBO – Menanggapi derasnya keluhan warga dan laporan dari sejumlah anggota legislatif, Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi Galian C di wilayah Kecamatan Bungursari, khususnya di Kampung Citerewes, Sabtu (21/02/2026).

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menegaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran informasi mengenai dampak lingkungan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.

Dalam tinjauannya di dua titik lokasi, Anang mengungkapkan telah melihat langsung dampak nyata dari aktivitas penggalian tersebut. Salah satu titik bahkan sudah disegel karena telah mengganggu sumber mata air yang menghidupi tiga kelurahan di sekitarnya.

“Kami mengunjungi dua titik. Satu sudah ditutup karena dampak air sungai yang sangat vital bagi warga. Namun, ada satu lokasi lagi yang masih aktif beroperasi dengan alat berat dan truk,” ujar Anang kepada awak media.

Didampingi jajaran dari Polres Tasikmalaya Kota, tim Komisi 3 menyaksikan fenomena abrasi yang membahayakan saat alat berat (Beko) beroperasi.

“Saya dan tim tadi memperhatikan selama 15 menit. Begitu mesin beroperasi, terlihat jelas abrasi dari atas bukit. Pasir dan batu turun sendiri dalam jumlah besar, hampir setengah truk. Ini sangat membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Upaya Komisi 3 untuk mendapatkan keterangan dari pengelola galian di lokasi tidak membuahkan hasil. Anang menyayangkan sikap para pekerja yang enggan memberikan informasi mengenai legalitas dan prosedur operasional mereka.

“Kami tidak bertemu pemilik, hanya ada pegawai dan semuanya membisu. Setelah kami konfirmasi ke pihak kelurahan dan kecamatan, ternyata masyarakat memang tidak mengizinkan adanya galian tersebut,” jelas Anang.

Melihat dampak lingkungan yang dinilai sudah masuk kategori serius, Komisi 3 berencana memanggil pemilik galian dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH).

Anang meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya Walikota, untuk tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas. Ia menekankan bahwa keselamatan lingkungan berada di atas segalanya.

“Saya minta ini ditindak tegas dan harus diberhentikan karena sangat berbahaya. Masalah izin itu urusan lain, tapi bagi kami di Komisi 3, jika dampak lingkungannya sudah serius seperti abrasi dan ancaman longsor ini, maka sesuai undang-undang, operasional tersebut harus dihentikan hari ini juga,” pungkasnya. (Yoga)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *