Diduga Kadis DLH Kota Bogor Dipusaran KKN Anggaran BBM dan Bon Fiktif, Polda Jabar Terkesan Tidak Berdaya
BOGOR, RBO – Ada dugaan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor berperan aktif dalam mengatur adanya penyimpangan pada anggaran dan pembuatan nota Bon fiktif untuk Bahan Bakar Minyak (BBM).
Modus operandi yang dilakukan pihak DLH dengan sengaja membuat nota bon fiktif untuk para supir angkutan sampah dengan perencanaan yang diatur begitu masif.
Dalam prakteknya nota bon fiktif BBM yang dikeluarkan oleh DLH Kota Bogor melalui Budi Supriatna, dan mirisnya lagi para sopir angkut sampah diwajibkan membayar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) tiap Bulan sebagai uang jasa pembuatan Nota Bon fiktit tersebut ujar sumber.
Masih menurut sumber Nota Bon fiktif ini sudah berjalan cukup lama terhitung dari Tahun 2020 samai Tahun 2024, bisa dibayangkan berapa banyak jumlah uang yang dihasilkan dari setoran oleh para sopir angkutan sampah untuk membayar Nota Bon fiktif dari pihak DLH.
Adanya Nota Bon fiktif ini sudah diakui oleh Budi Supriatna, “awal berjalannya Nota Bon fiktif ini dulunya dijalankan oleh Almarhum Ugan, setelah beliau meninggal diteruskan oleh saya,” ucap Budi Supriatna.
Lebih lanjut Budi mengatakan masalah Nota Bon Fiktif ini sudah diketahui Kadis, Sekdis dan Kabid, pengakuan Budi tersebut disaksikan oleh Topik, Ato. Eko dan Deden sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah akunya.
Dari informasi yang didapat dari sumber yang valid pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pernah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang untuk dimintai keterangannya, dan pemanggilan tersebut dilakukan Direskrimsus Subdit III.
Hanya saja setelah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang sopir angkutan sampah DLH Kota Bogor, tidak ada tidak lanjut yang dilakukan Direskrimsus Polda Jawa Barat, menurut informasi para supir yang dipanggil oleh Polda Jawa Barat hanya dimintai keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sepertinya pihak Polda Jawa Barat terkesan tidak berani bertindak lebih lanjut, dikarenakan peran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Denni Wismanto. S.E. M.M sangat super power, bagaimana tidak sebelum memberikan keterangan ke Polda para sopir sudah diberikan arahan terlebih dahulu oleh Kadis Denni Wismanto.
Dalam arahannya Denni mengingatkan supaya para sopir mengakui sesuai dengan yang disampaikan pada saat briefing, sepeti pengembalian uang BBM dan terkait Nota Bon Fiktif untuk rembesan yang sudah diganti sesuai dengan nominalnya terang sumber.
Sementara pihak Direskrimsus Polda Jawa Barat dinilai tidak berdaya mengungkap dan menindaklanjuti dugaan KKN yang begitu masif dan teroganisir yang terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
Hal ini menjadi perhatian serius dari masyarakat dan juga oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advocad Indonesia (AAI) Bogor Susanto. SH. M.H, mengatakan apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Denni Wismanto. S.E. M.M dugaan adanya KKN yang dilakukan, dirinya berharap kepada APH Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) terangnya.
Lebih lanjut Susanto yang juga sebagai lawyer menyampaikan harapannya jangan sampai Polda terkesan tidak berdaya atau masuk angin untuk menangani pengaduan masyarakat dugaan KKN pada DLH Kota Bogor tersebut dan AAI bersama masyarakat akan mengawal untuk diusut tuntas jelasnya.
Sedangkan Denni Wismanto. S.E. M.M sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp pada Rabu 18/2/2026 terkait pemanggilan terhadap para sopir angkutan sampah oleh Dirkrimsus Polda Jawa Barat masih belum ada respon sampai berita ini ditayangkan. (Tono)
