Konflik Uang Berujung Maut, Ayah Tiri Tewas Dibacok Anak Sambung

0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

PALI ,RBO — Seorang pria bernama Nurdin (59), warga Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, meninggal dunia setelah diduga dibacok oleh anak sambungnya sendiri berinisial RH (29), Selasa (17/2/2026).

Peristiwa tragis itu diduga dipicu persoalan uang hasil penjualan emas serta utang piutang dalam lingkungan keluarga. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku memanggil kedua orang tuanya dari kebun yang tidak jauh dari rumah untuk membahas sisa uang sebesar Rp2,4 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp1 juta disebut disimpan, sedangkan Rp1,4 juta digunakan untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan oleh pelaku. Ketegangan muncul ketika pelaku mempertanyakan keberadaan sepeda motor yang tidak dapat ia gunakan.

Dalam suasana memanas, korban disebut menggebrak meja dan melontarkan kata-kata keras. Percekcokan verbal kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku diduga mengambil sebilah parang dan mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri.

Korban mengalami lima luka bacok di bagian punggung kiri, punggung kanan, leher belakang, telinga kanan, dan kepala sebelah kanan. Warga yang datang memberikan pertolongan sempat membawa korban ke Puskesmas Simpang Babat, namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolres PALI, Yunar Hotma Parulian Sirait, didampingi Kasat Reskrim Nasron Junaidi, mengatakan tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Beruang Hitam dan dibawa ke Mapolres PALI guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

“Motif sementara yang terungkap adalah rasa tidak senang dan kekecewaan pelaku terkait persoalan utang serta pengelolaan uang hasil penjualan emas,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang plastik hitam sepanjang sekitar 50 sentimeter serta kaos warna biru yang diduga dikenakan saat kejadian.

Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Konflik keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Nasron Junaidi menambahkan penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi serta mendalami motif dan kondisi psikologis tersangka saat kejadian. (Sup/Awen)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *