Diduga Ada Pungli Peredaran Narkoba di Lapas Kuala Tungkal, Nama Kalapas Terseret
TANJAB BARAT, RBO _ Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal mencuat ke publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aliran dana tidak resmi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang di dalam lapas, dan menyeret nama Kepala Lapas (Kalapas).
Berdasarkan sumber internal Fahmi Hendri saat di konfirmasi Via WhatsApp, Minggu (15/02/2026) praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Oknum tertentu disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar aktivitas peredaran narkoba bisa berjalan lancar di dalam lapas,” Ujar Fahmi.
Rahmad Admizar salah satu Oknum Petugas Lapas Kuala Tungkal Bram Itam di Konfirmasi melalui Via WhatsApp pada tanggal 1 Januari 2025, ” Oleh Nara Sumber Utama Fahmi
Rahmad Admizar, menjawab dengan nada lesu dan kalut. “Iiya Bang saya akui, tak usah lagi kita ungkit masalah yang lalu biarlah berlalu, saya ada rezeki buat dibagi kepada Abang”, jawab Rahmad kepada awak media.
“Kasihan Kalapas Iwan yang tidak tau menau bapak libat namanya hanya buat minta uang Bulanan kepada Saing”. Sebut awak media saat konfirmasi kepada Rahmad Admizar.
“Udahlah Bang jangan kita ulang lagi bahas hal itu, sekarang kirimlah rekening Abang, saya ikhlas buat bantu Abang, ” Jawab Rahmad Admizar kepada Awak Media.
“Saya tidak berhak menerimanya Pak, sekarang yang saya minta kembalikan saja uang yang pernah bapak minta dari Saing tersebut setelah itu selesai masalah ini, tidak akan saya perpanjang lagi.
Jika Bapak kirim buat bantu saya itu namanya saya memeras bapak tapi ini saya minta hak orang lain yang bukan hak bapak, kalau mau minta uang janganlah pakai modus uang keamanan buat Kalapas lain kali pak.
“Karena bapak bukan Narapidana, jujur saja kan enak, “Saat Awak media menasehati Rachmad Admizar.
Sebelum berita ini terbit awak media sudah mencoba menunggu klarifikasi dari Rahmad Admizar dan Kalapas Kuala Tungkal namun tidak juga menjawab.
“Saya sudah hubungi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk mengucapkan terima kasih atas Fast Respon bapak menteri yang langsung menurunkan Team ke Lapas Kuala Tungkal,” tutup Fahmi selaku narasumber utama.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kalapas Kuala Tungkal maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat terkait kebenaran informasi tersebut.
Pengamat hukum menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka perbuatan itu dapat dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pungli oleh penyelenggara negara).
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba, juga sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat bagi aparat yang terbukti melanggar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk BNN dan aparat internal Kemenkumham, segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan justru menjadi lokasi peredaran narkoba.
Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait. (HS)
