Kades dan Empat Aparat Desa di Kecamatan Cibogo Ditahan Kajari Subang Akibat Dugaan Korupsi Menjual Tanah Negara
Subang, RBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang menahan Kepala Desa Cibogo Kecamatan Cibogo bersama empat aparat desa atas dugaan tindak pidana korupsi praktek mafia berupa menjual tanah negara kepada PT VinFast Automobile Indonesia tahun 2025.
Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara, didampingi Kasi Pidsus, Bayu, bersama jajaran, mengungkapkan, kasus bermula pada tahun 2024 lalu. Saat itu, PT Vinfast Automobil Indonesia yang merupakan produsen kendaraan listrik melakukan investasi dengan mengakuisisi lahan di Desa Cibogo Kecamatan Cibogo.
Pada saat finalisasi, ungkap dia, terdapat lahan yang tidak bisa dibeli oleh PT Vinfast karena berbentuk fasilitas umum berupa jalan setapak dan selokan pertanian seluas 1,5 hektare. Tanah itu diketahui tidak bertuan yakni tanah negara.
Lalu, para tersangka ini secara bersama-sama menjual tanah negara tersebut kepada PT Vinfast. Tindakan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara.
“Berdasarkan hitungan auditor, tindakan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp2,492 miliar,” ujar Kajari Subang Noordien Kusumanegara kepada awak media, Kamis (12/2/2026).
Dia mengungkapkan, atas temuan satgas investasi dan mafia tanah Kejari Subang ini, pihak penyidik pidana khusus atau pidsus telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi PT vinfast automobil Indonesia di Desa Cibogo Kecamatan Cibogo tahun 2025 tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, 3 orang ahli dan melengkapi berkas-berkas yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Hasil penyidikan tersebut, pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Kades Cibogo AM, anggota BPD Desa Cibogo TA, Kadus Cibogo S, anggota BPD US, dan Kasi Pemerintahan Desa Cibogo QK, atas dugaan tipikor praktek mafia tanah yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi PT Vinfast Automobil Indonesia tahun 2025.
“Saat ini, kelima tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Subang. Mereka disangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktek mafia tanah. “Tidak ada ampun bagi yang menghambat investasi di Kabupaten Subang,” pungkasnya. (A. Wahyudin/ Yaya.S)
