Pasca Dilantik, Kasatpol PP Belum Tegas, Beranikah Tertibkan Bangli di Subang Kota?

0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

SUBANG, RBO – Keberanian dan ketegasan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Subang yang baru, Filbert Gunadi Hasugian, mulai menjadi sorotan publik.

Sejak resmi dilantik pada Januari 2026 lalu, hingga kini belum terlihat langkah tegas atau gebrakan signifikan dalam penegakan peraturan daerah, khususnya terkait maraknya bangunan liar di wilayah Subang Kota.

Bangunan liar yang berdiri di sejumlah titik strategis, seperti sepanjang Jalan Atelir dan kawasan perkotaan lainnya, dinilai kian menjamur dan berpotensi memperburuk wajah kota.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) di bawah kepemimpinan Kasatpol PP yang baru.

Sejumlah elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, menilai penertiban bangunan liar seharusnya menjadi prioritas utama Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan perda dan ketertiban umum.

Pasalnya, keberadaan bangunan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga menimbulkan kesan pembiaran oleh pemerintah daerah.

“Penegakan perda tidak cukup hanya dengan pendekatan persuasif tanpa tindakan nyata. Jika dibiarkan terlalu lama, ini justru menjadi preseden buruk dan seolah memberi legitimasi terhadap pelanggaran,” ujar Kevin, aktivis peduli Subang kepada RBO, pada Rabu (11/2/2026)

Sorotan terhadap kinerja Satpol PP semakin menguat setelah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang secara terbuka mendesak Pemerintah Daerah agar segera menertibkan bangunan liar dan menata ulang kawasan perkotaan.

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi resmi bersama DPRD Kabupaten Subang dan OPD terkait. Publik kini menunggu langkah konkret Kasatpol PP Subang dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Penertiban bangunan liar dinilai menjadi ujian awal kepemimpinan Filbert Gunadi Hasugian, sekaligus tolok ukur keberanian aparat penegak perda dalam menjalankan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang.

Kedepan, konsistensi dan ketegasan Satpol PP diharapkan mampu menjawab keraguan publik serta membuktikan bahwa penegakan hukum daerah tidak tebang pilih dan benar-benar berpihak pada kepentingan tata kota yang tertib, rapi, dan berkeadilan.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang Hendra Purnawan menyampaikan apresiasinya. Ia menilai masukan yang disampaikan GPI merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan terhadap Kabupaten Subang.

“Sebagai lembaga pengawas, DPRD membuka ruang dialog dan negosiasi dengan pemilik lahan agar memiliki kesamaan pandangan, yakni semangat membangun Kabupaten Subang yang tertata, rapi, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Hendra menegaskan, penataan wilayah harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang, sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia berharap, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan elemen masyarakat seperti GPI dapat mempercepat terwujudnya tata kota Subang yang lebih tertib dan humanis. (A. Wahyudin/ Yaya.S)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *