Sengketa Lahan Seppange: Sibu Bin Juma Tegaskan Penerbitan Sertifikat di BPN Bone Sesuai Prosedur

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

BONE, RBO – Kasus sengketa lahan di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, kembali menjadi sorotan. Pemegang hak atas lahan tersebut, Sibu Bin Juma, menegaskan bahwa proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone telah melalui prosedur administrasi yang sah.

Sibu menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selama proses permohonan hingga terbitnya SHM Nomor 275 tahun 2019, pihak penggugat tidak pernah mengajukan sanggahan resmi.

Selain legalitas formal, Sibu Bin Juma memaparkan bukti fisik yang menguatkan kepemilikannya secara turun-temurun di atas lahan seluas 9.213 meter persegi tersebut. Di lokasi, masih terdapat sisa-sisa pohon jati berusia sekitar 50 tahun hasil tanamannya sendiri.

“Ada pohon kapuk milik saya dan sumur tua bekas galian almarhum ayah saya (Juma) yang menjadi saksi bisu. Bahkan, di sana terdapat makam keponakan saya yang sudah ada sejak 50 tahun lalu saat saya masih bujang,” ungkap Sibu saat ditemui awak media, Senin (09/02/2026).

Setelah ayahnya wafat, Sibu terus menggarap lahan tersebut dengan menanam ratusan pohon kakao, jati, dan kelapa. Namun, tanaman tersebut rata dengan tanah setelah adanya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone pada Juni 2024 lalu.

Tak tinggal diam atas eksekusi tersebut, Sibu Bin Juma mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hasilnya, pada 6 Agustus 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Sibu Bin Juma melalui putusan nomor: 808 PK/Pdt/2025.

Putusan tersebut secara hukum menguatkan posisi Sibu Bin Juma atas lahan yang disengketakan. Namun, pihak lawan (Muh. Sabir) melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan gugatan baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan nomor perkara: 70/G/2025/PTUN.

Meskipun ada gugatan baru di PTUN, kubu Sibu Bin Juma menilai persoalan kepemilikan ini pada hakikatnya sudah bersifat tetap atau Inkracht berdasarkan putusan PK dari Mahkamah Agung.

Kini, proses persidangan di PTUN Makassar menjadi perhatian untuk melihat kepastian hukum bagi warga yang memiliki sertifikat resmi namun haknya masih digugat melalui jalur lain. (Syarif Krg Sitaba)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *