Ngaku Milik Pribadi, Dapur MBG di Betung Barat Tuai Polemik
PALI RBO, — Keberadaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Betung Barat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan. Pasalnya, dapur tersebut disebut-sebut dikelola secara pribadi, sementara program MBG merupakan program pemerintah di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Peristiwa ini bermula saat awak media hendak menyerahkan koran ke lokasi dapur MBG tersebut. Sebelumnya, awak media meminta izin kepada petugas keamanan (satpam) untuk masuk ke halaman dapur guna menyerahkan koran. Setelah diizinkan masuk, awak media mendapati lokasi dalam keadaan kosong dan kemudian kembali ke pos satpam.
Tak lama berselang, seorang perempuan yang mengaku sebagai pemilik dapur MBG datang dan menemui awak media di depan pintu gerbang dapur. Perempuan tersebut menyatakan bahwa dapur MBG itu bukan milik pemerintah, melainkan milik pribadi dan tidak untuk menerima pemberian koran.
“Ini bukan milik pemerintah, ini milik pribadi, bukan untuk diberi koran,” ujarnya dengan nada tinggi.
Awak media menegaskan bahwa kedatangan mereka semata-mata untuk menyerahkan koran dan tidak meminta uang atau pungutan dalam bentuk apa pun. Seluruh koran dicetak menggunakan biaya pribadi dan tidak pernah memungut bayaran kepada pihak mana pun.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Organisasi Harimau Sumatra Bersatu (HSB), Epriadi, menduga pengelolaan dapur MBG di Desa Betung Barat tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang seharusnya tidak dikelola secara pribadi.
“Sepengetahuan kami, MBG adalah program pemerintah dan tidak boleh dikelola oleh pihak pribadi. Kami menduga dapur MBG di Betung Barat ini ilegal,” kata Epriadi.
Ia meminta aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Selain itu, Epriadi juga menyoroti aspek keamanan dan kesehatan makanan yang diproduksi dapur tersebut.
“Bagaimana jika terjadi keracunan pada anak sekolah atau balita apabila dapur MBG ini benar dikelola secara pribadi. Kami tidak menuduh, namun meminta agar pihak terkait melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Secara aturan, program Makan Bergizi Gratis dikelola di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) melalui unit pelaksana yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengelolaan MBG tidak dapat dilakukan secara bebas oleh pihak pribadi seperti usaha katering biasa, namun individu atau pengusaha lokal dapat terlibat melalui skema kemitraan resmi dengan pemerintah.
Bentuk keterlibatan tersebut antara lain sebagai pemasok bahan pangan, tenaga kerja dapur, maupun penyedia jasa katering sekolah yang bekerja sama dengan SPPG dengan tetap mengikuti standar gizi dan prosedur yang ditetapkan BGN.
Dalam operasionalnya, dapur MBG wajib memenuhi persyaratan perizinan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, fasilitas dapur yang terpisah antara area kotor dan area bersih, serta menerapkan standar keamanan pangan.
Proses produksi juga harus memenuhi ketentuan gizi, dengan menu seimbang antara karbohidrat, protein, sayur, dan buah. Selain itu, pengawasan mutu dilakukan melalui pencatatan suhu makanan, pengambilan sampel harian, serta penerapan prinsip keamanan pangan.
Kasus dugaan pengelolaan dapur MBG secara pribadi di Desa Betung Barat ini diharapkan mendapat perhatian dari instansi terkait guna memastikan program MBG berjalan sesuai ketentuan serta menjamin keamanan pangan bagi anak sekolah dan masyarakat. (Sup/Wen)
