Kendaraan Pelat Merah BG 8226 KZ Dipertanyakan Warga, Bupati OKI Diminta Tindaklanjuti

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

PALEMBANG, RBO – Sebuah kendaraan dinas milik salah satu instansi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpantau beroperasi pada hari libur, Sabtu (7/2/2026). Mobil berpelat merah dengan nomor polisi BG 8226 KZ tersebut terlihat berhenti di lampu lalu lintas kawasan Jalan Palembang dan terekam kamera awak media.

Keberadaan kendaraan dinas yang beroperasi di luar hari kerja itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Pasalnya, kendaraan dinas pada prinsipnya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi, terlebih pada hari libur.

Penggunaan kendaraan dinas di luar tugas resmi berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5 huruf k yang melarang penyalahgunaan wewenang serta Pasal 8 yang mengatur sanksi disiplin terhadap pelanggaran kewajiban dan larangan PNS.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara/daerah yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan.

Apabila terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian negara, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Seorang warga OKI yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan penggunaan kendaraan dinas tersebut. “Kami mempertanyakan penggunaan mobil dinas pada hari libur. Jangan sampai fasilitas negara dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten OKI, khususnya Bupati OKI, dapat memberikan klarifikasi terkait penggunaan kendaraan tersebut serta menindaklanjuti temuan yang beredar di masyarakat.

“Kami berharap ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan penelusuran awal, kendaraan tersebut diketahui merupakan kendaraan operasional milik Dinas Kesbangpol Kabupaten OKI. Awak media telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada salah satu pejabat di lingkungan Kesbangpol OKI pada Senin (9/2/2026).

Dalam pesan balasannya, yang bersangkutan memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan rinci mengenai tujuan penggunaan kendaraan dinas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesbangpol Kabupaten OKI maupun Pemerintah Kabupaten OKI terkait alasan penggunaan kendaraan dinas tersebut pada hari libur. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *