‎Akses Informasi Terbungkam Dugaan Diskriminasi dan Pelarangan Wartawan di SMPN 2 Tirtamulya

0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

‎KARAWANG, RBO – Sikap tertutup kembali diperlihatkan oleh dunia pendidikan di wilayah Tirtamulya. Pihak manajemen SMPN 2 Tirtamulya kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat melakukan pelarangan terhadap awak media yang hendak menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah.

‎Ironisnya, pelarangan tersebut dibumbui dengan tuduhan miring yang menyebutkan bahwa kehadiran wartawan kerap memicu hilangnya barang-barang di sekolah hingga tudingan adanya praktik pemerasan atau “ujung-ujungnya minta uang.”

‎Kejadian bermula saat sejumlah wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait program sekolah. Namun, alih-alih mendapatkan sambutan kooperatif, mereka justru dihadang dengan narasi negatif.

Pihak sekolah berdalih bahwa pembatasan ini dilakukan demi “keamanan” karena mengklaim banyak barang sekolah yang hilang setelah kunjungan tamu yang mengaku wartawan.

‎Tudingan ini dinilai sebagai generalisasi yang berbahaya dan mencederai profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

Pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

‎Secara hukum, tindakan menghalangi wartawan dalam mencari informasi dapat berimplikasi pidana serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan bahwa:

‎”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

‎Menghalangi akses wartawan tanpa alasan yang sah secara hukum bukan hanya tindakan arogan, melainkan bentuk pembungkaman terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran.

‎Dugaan Pencemaran Nama Baik

‎Terkait tuduhan bahwa wartawan menyebabkan “barang hilang” dan “minta uang,” pihak sekolah bisa terancam delik aduan pencemaran nama baik jika tidak mampu membuktikan klaim tersebut secara hukum.

Tanpa bukti laporan kepolisian yang sah mengenai kehilangan barang yang melibatkan oknum pers, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah yang melanggar Pasal 310 KUHP atau UU ITE jika disebarkan melalui media elektronik.

‎Sebagai lembaga pendidikan yang menggunakan anggaran negara (BOS), SMPN 2 Tirtamulya seharusnya tunduk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sekolah bukan area privat yang bebas dari pengawasan masyarakat.

‎”Sekolah itu bukan zona steril dari hukum. Jika ada oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan, silakan lapor polisi, bukan malah menutup pintu bagi seluruh profesi wartawan. Ini logika yang keliru,” ujar salah satu praktisi hukum di Karawang.

‎Sikap defensif dan tuduhan tanpa bukti dari pihak SMPN 2 Tirtamulya menjadi preseden buruk bagi sinergi antara dunia pendidikan dan pers.

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk mengevaluasi kepemimpinan di sekolah tersebut agar transparansi tetap terjaga dan hukum tetap dijunjung tinggi. (Iyus)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *