Rehabilitasi Lapangan Tenis Pemkab OKI Disorot, Dinilai Minim Manfaat di Tengah Defisit Anggaran
OGAN KOMERING ILIR, RBO — Proyek rehabilitasi Lapangan Tenis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) yang bersumber dari APBD OKI Tahun Anggaran 2025 menuai kritik.
Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp500 juta atau Rp496.500.000 setelah tender/kontrak tersebut dinilai kurang efektif dan minim manfaat bagi masyarakat, terlebih di tengah kondisi defisit anggaran daerah.
Meski telah direhabilitasi dengan anggaran cukup besar, lapangan tenis yang berada di kawasan Kantor Pemkab OKI itu tampak sepi dan jarang digunakan.
Bahkan, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah bagian pagar dan rangka besi mulai menunjukkan tanda-tanda berkarat, padahal pekerjaan proyek tersebut baru dimulai sekitar Oktober 2025 lalu.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang berharap fasilitas olahraga tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Minimnya aktivitas di lapangan tersebut memunculkan dugaan bahwa aspek kebutuhan dan minat masyarakat kurang menjadi pertimbangan dalam perencanaan proyek rehabilitasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI, Aliaman, SH, mempertanyakan urgensi proyek tersebut di tengah kondisi keuangan daerah yang disebut mengalami defisit hingga sekitar Rp560 miliar serta kebijakan efisiensi anggaran.
“Di tengah kondisi keuangan Pemkab OKI yang katanya defisit anggaran dan sedang melakukan efisiensi, proyek rehabilitasi lapangan tenis dengan anggaran hampir Rp500 juta ini patut dipertanyakan. Apalagi judul kegiatannya hanya ‘Rehabilitasi Lapangan Tenis Pemkab OKI’,” ujar Aliaman.
Ia menilai proyek tersebut kurang mendesak dan asas manfaatnya rendah bagi masyarakat luas.
“Lapangan tenis ini sudah lebih dari sepuluh tahun kurang dimanfaatkan, bahkan terkesan hanya menjadi pajangan. Kalau melihat judul kegiatan rehabilitasi, seharusnya hanya sebatas perbaikan lapangan saja,” ujarnya.
Aliaman juga menyoroti besarnya nilai anggaran rehabilitasi tersebut. Ia membandingkan dengan biaya pembangunan lapangan tenis outdoor baru yang umumnya berkisar antara Rp450 juta hingga Rp550 juta.
“Kalau membangun lapangan tenis outdoor dari nol sampai selesai saja biayanya sekitar Rp450 juta sampai Rp550 juta, maka rehabilitasi dengan dana Rp496,5 juta itu tergolong fantastis,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan anggaran yang tidak efektif dan minimnya manfaat yang dirasakan masyarakat dapat mengindikasikan adanya potensi pemborosan keuangan negara.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek tersebut, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Untuk itu, kami berharap pihak berwenang dapat melakukan audit dan evaluasi terhadap proyek rehabilitasi lapangan tenis ini, guna memastikan tidak ada penyimpangan serta anggaran digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Pantauan awak media menunjukkan lapangan tenis tersebut nyaris tanpa aktivitas meski telah selesai direhabilitasi. Beberapa bagian pagar kawat dan besi penyangga juga terlihat mulai mengalami perubahan warna akibat karat.
Diketahui, proyek rehabilitasi Lapangan Tenis Pemkab OKI tersebut dikerjakan oleh CV Dua Ara Sukses dengan Nomor Kontrak 12401/PP/PPK/DISPORA-OKI/2025, dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender dan nilai kontrak sebesar Rp496.500.000 yang bersumber dari APBD OKI Tahun Anggaran 2025. (Iwoi/Nov)
