Vendor Nakal Proyek Fiber Optik di Air Sugihan Diduga Tak Berizin, Pihak Kecamatan Hentikan Pekerjaan
Ogan Komering Ilir, RBO — PT Telkom Indonesia saat ini terus melakukan perluasan jaringan fiber optik (FO) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Program tersebut bertujuan mendukung OKI Smart City sekaligus mengentaskan desa-desa blankspot.
Dalam pelaksanaannya, PT Telkom Indonesia menggandeng pihak ketiga atau vendor. Namun, niat baik tersebut tercoreng oleh ulah oknum vendor yang diduga bekerja tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten OKI, seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Sugihan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepanjang sekitar 22 kilometer galian kabel fiber optik telah melintasi enam desa di Kecamatan Air Sugihan, yakni Desa Rengas Abang, Bukit Batu, Negeri Sakti, Rantai Karya, Sungai Batang, dan Pangkalan Damai. Kegiatan galian tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.
Selain itu, pekerjaan galian juga dilakukan secara sembarangan. Tidak hanya di jalan umum, namun hingga masuk ke jalan kebun plasma kelapa sawit milik masyarakat dengan kedalaman galian mencapai 1 hingga 1,5 meter. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga dan memicu reaksi keras dari pemerintah kecamatan setempat.
Camat Air Sugihan, Ardhiles P. Raja Siahaan, ST, mengatakan bahwa pengerjaan galian kabel fiber optik dilakukan di pinggir jalan poros desa tanpa izin. Bahkan, sebagian pekerjaan masuk ke jalan kebun plasma milik masyarakat.
“Karena jalan tersebut dibuat oleh masyarakat dengan dana koperasi, bukan menggunakan anggaran pemerintah, maka kami dari pihak kecamatan mengambil tindakan dengan menghentikan pekerjaan dan melayangkan surat imbauan agar perizinan diurus terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 14 Januari 2026 pihak kecamatan telah melayangkan surat imbauan kepada pihak pelaksana pekerjaan. Namun pada 17 Januari 2026, pihaknya kembali menemukan aktivitas penggalian di lapangan.
“Karena masih ditemukan pengerjaan, kami hentikan lagi dan meminta pengawas pekerjaan membuat surat pernyataan yang divideokan sebagai bentuk komitmen untuk segera mengurus perizinan. Dalam surat tugas mereka sebenarnya sudah jelas bahwa kewajiban awal adalah mengurus izin dan melakukan survei, bukan langsung menggali,” tegasnya.
Faktanya, lanjut Camat, pihak vendor justru langsung melakukan pekerjaan galian kabel fiber optik sehingga pihak kecamatan sempat harus melakukan pengawasan ketat dan berulang kali menghentikan aktivitas tersebut.
“Sekarang kami lakukan pengawasan melalui bagian trantib dengan melibatkan pemerintah desa. Untuk saat ini kepolisian dan TNI belum kami libatkan karena masih mengedepankan pendekatan komunikatif. Pada prinsipnya, kami sangat mendukung program pemasangan kabel ini karena manfaatnya besar bagi masyarakat ke depan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak vendor tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku.
“Dalam surat tugas mereka sudah jelas tercantum kewajiban untuk mengurus perizinan terlebih dahulu.
Jadi tidak boleh langsung melakukan galian kabel fiber optik,” pungkasnya. (Nov)
