DKPTPH OKI Apresiasi Polda Sumsel Ungkap Kasus Mafia Pupuk Bersubsidi
Ogan Komering Ilir, RBO — Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap tujuh orang terduga pelaku mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten OKI pada 19 Januari 2026 lalu.
Plt Kepala DKPTPH OKI Alexander Bustomi melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian DKPTPH OKI, Deni Darmawan, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan mendatangi Kios Pupuk Subsidi UD Abadi Tani di Kelurahan Tanjung Lubuk, Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI.
“Kasus dugaan penjualan pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang saat ini viral dan ditangani Polda Sumsel memang benar adanya. Kami sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan kroscek,” ujarnya.

Deni menjelaskan, para pelaku merupakan oknum petani penerima pupuk subsidi yang menjual kembali pupuk tersebut kepada penadah. Selanjutnya, pupuk subsidi itu dibawa ke Kecamatan Pedamaran Timur, tepatnya di Dusun Batin Mulya, Desa Pulau Geronggang, dan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mencapai Rp200 ribu per karung.
“Jumlah pupuk yang diperjualbelikan sebanyak 5 ton, terdiri dari 60 karung pupuk Urea seberat 3 ton dan 40 karung pupuk NPK Phonska seberat 2 ton,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pendamping pertanian maupun pemilik kios pupuk subsidi tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami pastikan pendamping maupun pemilik kios tidak terlibat. Perbuatan tersebut murni dilakukan oleh tujuh orang oknum petani di wilayah Tanjung Lubuk yang telah diamankan oleh Polda Sumsel,” tegas Deni.
Atas pengungkapan kasus tersebut, DKPTPH OKI menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumsel. Menurutnya, penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan tidak ditiru oleh petani lainnya.
“Kami mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Sumsel. Semoga ini menjadi efek jera. Pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan.
Jika disalahgunakan, tentu akan berhadapan dengan hukum dengan ancaman pidana yang berat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal program strategis pemerintah di sektor pertanian.
“Pupuk subsidi harus sampai kepada petani yang berhak. Penyalahgunaan seperti ini jelas menyengsarakan petani dan mengganggu ketahanan pangan,” tegas Nandang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Khusus salah satu tersangka berinisial H, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak di hulu distribusi pupuk subsidi. (Nov)
