Polda Sumsel Bongkar Mafia Pupuk Subsidi di OKI, Tujuh Orang Diamankan
PALEMBANG, RBO – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengamankan tujuh orang pelaku penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Informasi ini dikutip dari pemberitaan media Tribun Sumsel.
Akibat praktik tersebut, harga pupuk yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp90 ribu hingga Rp92 ribu per karung, melonjak menjadi Rp200 ribu hingga Rp210 ribu per karung.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial AA, S, H, JI, AH, SR, dan TIN.
AA berperan sebagai pihak awal yang menyediakan pupuk bersubsidi. Pupuk tersebut kemudian dijual kepada S dan H. Selanjutnya, pupuk berpindah tangan ke JI sebelum kembali diperjualbelikan kepada AH dan SR.
Pupuk bersubsidi itu kemudian dikirim dan diturunkan di garasi rumah tersangka TIN yang berada di Dusun Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satya Sembiring menjelaskan, para tersangka menggunakan modus bekerja sama dengan salah satu Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten OKI.
“KUD tersebut memperoleh kuota pupuk subsidi. Karena keterbatasan daya beli petani, pupuk yang tidak terserap kemudian dibeli oleh tersangka AA seharga Rp92 ribu per karung. Selanjutnya pupuk itu dijual kembali di wilayah OKI dengan harga mencapai Rp210 ribu per karung,” ujar Doni saat rilis perkara di Mapolda Sumsel, Kamis (29/1/2026).
Ia menyebutkan, para pelaku memanfaatkan kondisi wilayah OKI yang memiliki areal perkebunan cukup luas.
“Wilayah OKI memiliki banyak perkebunan sehingga mereka melihat peluang untuk mencari keuntungan. Tindakan ini sangat merugikan petani karena pupuk tersebut merupakan pupuk subsidi dari pemerintah,” katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Unit 1 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, terkait dugaan penyimpangan alokasi dan perdagangan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten OKI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapati aktivitas pengangkutan pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska menggunakan satu unit truk Isuzu.
“Tim kemudian melakukan pembuntutan. Dalam perjalanan, kendaraan sempat berhenti di beberapa lokasi hingga akhirnya menuju Dusun Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur,” jelas Doni.
Sesampainya di lokasi, truk berhenti di garasi rumah tersangka TIN dan hendak membongkar muatan. Petugas langsung melakukan penangkapan serta melakukan pengembangan kasus.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 60 karung pupuk subsidi jenis Urea dan 40 karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska, masing-masing seberat 50 kilogram. Total barang bukti mencapai 100 karung atau sekitar 5 ton pupuk bersubsidi.
“Jika dinilai secara ekonomis, nilai seluruh pupuk tersebut mencapai sekitar Rp450 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik ini sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ungkap Doni.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 juncto Pasal 35 ayat (1) huruf g dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 591 huruf a KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.
“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Nov)
