Sidang Saat Sakit Parah, KETUM IWO Indonesia Minta KY Telusuri Etik Hakim PN Palembang
JAKARTA, RBO — Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd, mengapresiasi sikap responsif Komisi Yudisial (KY) yang membuka peluang pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Langkah tersebut dinilai positif bagi penegakan keadilan, khususnya terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi dalam proses persidangan perkara pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Sumatera Selatan, almarhum Kms. H. Abdul Halim Ali (Haji Halim).
Ketua Umum IWO Indonesia menegaskan, pernyataan Juru Bicara KY, Anita Kadir, yang menyatakan kesiapan KY menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menunjukkan bahwa fungsi pengawasan eksternal terhadap lembaga peradilan tetap berjalan.
IWO Indonesia menyoroti kondisi almarhum Haji Halim yang tetap dipaksakan menjalani persidangan meskipun telah berusia 88 tahun dan dalam keadaan sakit keras.
“Hukum harus ditegakkan, namun aspek kemanusiaan tidak boleh diabaikan. Memaksa seseorang yang sudah lanjut usia dan dalam kondisi sakit keras untuk bersidang adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan publik,” ujar Ketua Umum IWO Indonesia dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Ia juga mengapresiasi langkah KY yang telah melakukan pemantauan langsung sejak adanya permohonan dari kuasa hukum almarhum, Jan S. Marinka.
“Kami mendorong KY untuk mendalami lebih jauh apakah terdapat unsur pembiaran atau tekanan dalam proses persidangan yang menyebabkan terdakwa tidak memperoleh hak dasar atas kesehatannya,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar bersikap lebih objektif dan tidak terkesan melakukan kriminalisasi, sebagaimana keluhan yang disampaikan pihak keluarga almarhum.
IWO Indonesia melalui seluruh jaringan anggotanya menyatakan komitmen untuk terus mengawal perkembangan perkara ini serta mendukung KY dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Kami berharap KY tidak berhenti pada pemantauan administratif semata, tetapi benar-benar menelaah urgensi dan kepatutan tindakan Majelis Hakim di lapangan.
Jangan sampai potret penegakan hukum kita dinilai tidak memiliki nurani terhadap lansia yang sedang dalam kondisi kritis,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak keluarga almarhum Haji Halim menyayangkan proses hukum yang tetap berjalan meskipun yang bersangkutan dalam kondisi sakit keras. Saat persidangan, Haji Halim diketahui menjalani sidang dalam posisi terbaring di tempat tidur pasien dengan tangan terpasang infus di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Salah satu kerabat almarhum, yang enggan disebutkan namanya, sebagaimana dikutip dari media inilah.com pada Kamis (22/1/2026), menyebut Haji Halim mengalami perlakuan tidak adil.
“Seluruh pelaku kasus pelanggaran kebun hanya dikenakan denda, sedangkan Haji Halim justru dipidana dan tidak diperkenankan membayar denda. Dalam kondisi sekarat, beliau dipaksa mengikuti persidangan dan dicekal untuk berobat ke luar negeri hingga akhirnya meninggal dunia. Ini kejahatan luar biasa yang dialami Haji Halim,” ujarnya.
Kerabat tersebut juga menyebut bahwa Haji Halim diduga menjadi korban kriminalisasi oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin atas atensi pejabat kejaksaan sebelumnya.
Sejak awal, pihak rumah sakit, dokter kejaksaan, penasihat hukum, dan keluarga telah mengingatkan bahwa Haji Halim merupakan lansia berusia 88 tahun dengan kondisi sakit permanen dan berisiko mengalami kematian mendadak (sudden death).
Namun, proses hukum tetap dijalankan. Almarhum bahkan sempat menjalani penahanan selama tiga hari tiga malam dalam kondisi sakit. (IWOI/NOV)
