Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Desa Mangunjaya, OKI

0 1
Read Time:2 Minute, 13 Second

OKI, RBO – Sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terbakar di Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Bangunan tersebut diketahui merupakan pabrik penggilingan padi. Namun berdasarkan informasi masyarakat setempat, di dalam gudang itu diduga dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal.

Peristiwa kebakaran tersebut sempat menggegerkan warga. Api terlihat membesar disertai kepulan asap hitam pekat. Beruntung, lokasi gudang berada jauh dari permukiman warga karena terletak di area kebun, sehingga api tidak merembet ke rumah penduduk maupun bangunan lainnya.

Api berhasil dipadamkan oleh petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sumatera Selatan, Peri Utama, angkat bicara. Ia mempertanyakan peran aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas ilegal yang disebut telah lama berlangsung.

Menurut keterangan warga, di dalam gudang tersebut diduga tersimpan sekitar 4 ton minyak solar dan 2 ton minyak Pertalite. Kebakaran diduga dipicu oleh aktivitas bongkar muat BBM ilegal di lokasi tersebut.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat, gudang BBM ilegal ini sudah lama beroperasi. Bahkan sebelumnya pernah diberitakan oleh salah satu media online, namun hingga terjadi kebakaran tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum,” ujar Peri Utama.

Ia menilai lemahnya penindakan menimbulkan dugaan pembiaran. “Kami menduga ada unsur tutup mata dari aparat, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya setoran,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, gudang yang terbakar tersebut diduga milik seorang warga Desa Ulak Jermun berinisial IR. Di lokasi kejadian ditemukan puing-puing satu unit mobil pikap dan dua unit sepeda motor yang ikut hangus terbakar. Kendaraan tersebut diduga sedang melakukan aktivitas pembongkaran BBM ilegal saat kebakaran terjadi.

Di tempat terpisah, Kasat Pol PP dan Damkar OKI, Hilwen, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan laporan resmi penanganan kebakaran oleh Regu Bravo Damkar OKI dengan slogan “Pantang Pulang Sebelum Api Padam.”

Dalam laporan tersebut dijelaskan, informasi awal kebakaran diterima dari Camat Sirah Pulau Padang, Indra Husin, S.Sos., MM, pada pukul 14.57 WIB. Regu Bravo Damkar OKI langsung diberangkatkan ke lokasi dan melakukan pemadaman selama kurang lebih 1 jam 20 menit, mulai pukul 15.30 WIB hingga 16.50 WIB.

Sebanyak tiga unit armada pemadam, yakni dua unit mobil Fuso dan satu unit mobil tangki, dikerahkan ke lokasi. Kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik.

Adapun kerugian material meliputi 1 unit mobil pick up, 2 unit sepeda motor, 1 unit mesin penggilingan padi.

Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pemilik gudang dalam laporan Damkar tercatat atas nama Ibu Awwah. Kondisi akhir dinyatakan aman dan kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal serta kepemilikan gudang tersebut. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *