Pembangunan Pemandian Desa Tanah Abang Jaya Disorot Warga, Diduga Sarat Kepentingan Pribadi
PALI, RBO – Pembangunan tempat pemandian di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai polemik dan mendapat sorotan luas dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan warga dan diduga sarat kepentingan pribadi.
Pembangunan yang berlokasi di Sungai Bungin, Jalan Raja, Dusun I itu memiliki volume 4 meter x 3 meter dengan nilai anggaran sebesar Rp50.608.200 termasuk PPN dan PPh. Kegiatan dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) dengan masa pengerjaan selama 90 hari kerja.
Sejumlah warga menilai pembangunan tersebut tidak berdasarkan hasil musyawarah desa. Bahkan, lokasi pemandian disebut berada di atas tanah milik pribadi yang di atasnya berdiri rumah serta tempat usaha milik anak Kepala Desa Tanah Abang Jaya. Selain itu, sungai tersebut diketahui bukan merupakan lokasi pemandian masyarakat.
“Mayoritas warga sudah menggunakan air PAM dan sumur pribadi. Pembangunan ini dinilai tidak memiliki manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga mempertanyakan besaran anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan volume bangunan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan kegiatan.
Tak hanya pembangunan pemandian, pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanah Abang Jaya juga disorot. Warga mengeluhkan minimnya transparansi dari pemerintah desa terkait penggunaan anggaran.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa per 16 Januari 2026, Desa Tanah Abang Jaya memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.102.757.000 dengan status desa Mandiri. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp661.654.200 atau 60 persen dan tahap kedua sebesar Rp441.102.800 atau 40 persen.
Sejumlah item kegiatan yang bersumber dari Dana Desa turut dipertanyakan masyarakat, mulai dari pengelolaan lingkungan hidup desa, pembangunan drainase, jalan dan jembatan desa, hingga kegiatan posyandu, PAUD, karang taruna, serta dana keadaan mendesak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Beberapa kegiatan tersebut diduga tidak terlaksana, dikerjakan asal jadi, atau disalahgunakan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, serta lembaga pengawasan eksternal seperti BPK dan BPKP untuk melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh.
Warga juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar turun tangan melakukan audit ulang terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanah Abang Jaya guna memastikan anggaran digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Sementara kepala desa Tanah Abang dikonfirmasi melalui via telpon tidak diangkat, di sms pun tak di balas sampai berita ini diterbitkan pihak desa belum berhasil dikonfirmasi. (Sup/Awen)
