Diduga Akbar Pengusaha Rokok Ilegal di Pematang Lumut Kecamatan Betara Bebas Beroperasi, Negara Dirugikan

1 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

Tanjung Jabung Barat, RBO – Aktivitas peredaran rokok ilegal di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diduga masih berlangsung bebas tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Tim investigasi Reformasi Bangsa menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang diduga diproduksi dan diedarkan oleh seorang pengusaha berinisial Akbar. Rokok tersebut beredar luas di warung-warung kecil hingga ke wilayah sekitar Betara.

Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rokok ilegal ini sudah lama beredar dan mudah diperoleh dengan harga murah, jauh di bawah harga rokok bercukai resmi.

“Sudah lama beredar, bang. Harganya murah karena tidak pakai cukai,” ujar seorang warga.

Dugaan Pelanggaran Serius
Rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum serius karena:
Merugikan negara dari sektor pajak
Merusak persaingan usaha yang sehat
Berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Namun hingga kini, aktivitas tersebut masih diduga berlangsung tanpa hambatan, menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan Bea Cukai dan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Lemahnya Penindakan
Minimnya penindakan menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan. Masyarakat mendesak agar aparat segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal.
“Kalau dibiarkan, negara terus dirugikan. Kami minta aparat bertindak,” tegas warga lainnya.

PENERAPAN UNDANG-UNDANG ROKOK ILEGAL

Peredaran dan produksi rokok tanpa pita cukai melanggar:

1. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai2.
Pasal 54:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dipidana:

Ancaman Hukuman: Penjara 1–5 tahun
Denda 2–10 kali nilai cukai
Pasal 56: Produksi rokok tanpa izin resmi: Penjara 1–5 tahun, Denda hingga 10 kali nilai cukai

2. Pasal 58 UU Cukai, Bagi yang menyimpan, mengedarkan, atau mengangkut rokok ilegal:
Penjara 1–5 tahun, Denda miliaran rupiahProduk tidak terkontrol kualitasnya
Maraknya jaringan ekonomi ilegal
Rusaknya iklim usaha legal

Masyarakat meminta Bea Cukai Jambi turun langsung Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan Pemkab Tanjab Barat bersikap tegas Penutupan total aktivitas rokok ilegal. (TIM)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *