Besi Beton Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rehabilitasi SDN Citengah Disorot
Sumedang, RBO – Serangkaian kunjungan awak media ke lokasi proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Citengah, Kabupaten Sumedang, menemukan sejumlah catatan lapangan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material besi beton serta penerapan keselamatan kerja.
Kunjungan dilakukan beberapa kali ke lokasi selama bulan desember 2025. Berdasarkan informasi pada banner proyek, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, dengan nilai kontrak Rp149.800.000, yang dilaksanakan oleh CV Sri Heryani.
Perbedaan Ukuran Besi Beton di Lapangan
Dalam dokumen gambar kerja yang ditunjukkan kepada awak media di lokasi proyek, balok lintel direncanakan menggunakan besi beton berdiameter 10 mm, sementara cincin atau begel (stirrup) tercantum menggunakan besi beton berdiameter 8 mm.
Namun, hasil observasi dan pengukuran langsung di lapangan menunjukkan adanya perbedaan ukuran material yang terpasang. Dari pengukuran visual dan menggunakan alat ukur sederhana, jurnalis mendapati Besi beton balok lintel terukur sekitar 8 mm dan Besi beton cincin/begel terukur sekitar 6 mm.
Pengukuran tersebut dilakukan pada material yang telah terpasang selama proses pekerjaan berlangsung dan bukan merupakan uji teknis laboratorium.
Pada salah satu kunjungan, seorang pekerja konstruksi yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan material yang dikirim ke lokasi proyek.
“Kalau soal ukuran, kami pasang sesuai yang datang. Untuk jelasnya silakan konfirmasi ke pihak pengadaan atau pelaksana,” ujarnya singkat.
Awak media telah beberapa kali berupaya menghubungi pihak pelaksana pekerjaan yang disebut bernama Isal, pada hari yang berbeda, guna meminta klarifikasi terkait spesifikasi material yang digunakan di lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau respons dari pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, konsultan pengawas memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp pada 7 Desember 2025. Dalam pesannya, konsultan menyampaikan bahwa tindakan pembongkaran pekerjaan perlu mempertimbangkan aspek keselamatan.
Konsultan juga menyebutkan adanya kemungkinan ketidaksesuaian material dari pihak pemasok, serta menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada kontraktor pelaksana. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan awal atas temuan di lapangan.
Selain temuan terkait material, pada salah satu kunjungan lapangan awak media juga mendapati sebagian besar pekerja pemasangan atap baja ringan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kondisi tersebut terlihat secara langsung saat aktivitas pekerjaan berlangsung.
Pihak SDN Citengah, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa sekolah hanya berperan sebagai penerima manfaat dari proyek rehabilitasi tersebut. Pihak sekolah menegaskan tidak terlibat dalam proses pengadaan material maupun pengawasan teknis.
“Pelaksanaan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas,” ujar perwakilan pihak sekolah. (Rio)
