Galian Tower CME Terlantar, Pemilik Lahan Resah dan Khawatir Longsor
Sumedang, RBO — Aktivitas galian untuk pembangunan tower telekomunikasi milik perusahaan CME di Dusun Renggong, RT 03/RW 04, Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, menimbulkan keresahan serius bagi warga sekitar, khususnya pemilik lahan, Agus Sopian dan istrinya Tati Muliati.
Galian tersebut memiliki kedalaman sekitar 4 meter dengan luas kurang lebih 5 meter persegi, dan hingga kini telah terlantar selama lebih dari dua bulan tanpa kejelasan kelanjutan pekerjaan maupun pengamanan lokasi.
Menurut Agus Sopian, kondisi ini sangat membahayakan, terutama saat musim hujan.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Lokasi galian berada dekat dengan permukiman warga dan hingga saat ini tidak dilengkapi dinding penahan tanah (turap) maupun sistem pengamanan sementara.
Ironisnya, meski lahan telah digali dan rusak, Agus Sopian dan Tati Muliati mengaku belum menerima sepeser pun pembayaran atas penggunaan lahan mereka.
Hal ini semakin menambah beban psikologis keluarga pemilik lahan, terlebih diketahui bahwa sekitar 12 Kepala Keluarga (KK) warga terdampak di radius tower justru sudah menerima kompensasi.
Bahkan, pihak RT, RW, Linmas, Karang Taruna, hingga unsur desa, kecamatan, dan Satpol PP disebut telah menerima kompensasi terkait pembangunan tower tersebut.
Sejak awal proyek, Agus dan warga mengenal sosok Doni, yang disebut sebagai perwakilan perusahaan CME yang mengurus komunikasi, perizinan, dan surat-menyurat dengan pihak desa dan kecamatan.
Namun saat dihubungi kembali oleh Tati melalui sambungan telepon seluler, Doni mengaku sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.
Meski demikian, Doni menyatakan akan mencoba menyampaikan persoalan ini kepada Heri, yang disebut masih bekerja di perusahaan CME. Namun hingga berita ini disusun, belum ada kejelasan lanjutan.
Selain Doni, pemilik lahan juga menyebut nama Amir, yang diketahui sebagai pelaksana proyek. Amir sempat dua kali datang membicarakan biaya pelangsiran material, namun tidak ada realisasi maupun kepastian lanjutan.
Agus Sopian dan Tati Muliati mengaku sangat menyesal dan khawatir atas kondisi lahan mereka saat ini.
Mereka menegaskan bahwa kesepakatan penggunaan lahan dilakukan secara resmi, diketahui dan ditandatangani oleh pihak desa, kecamatan, serta RT dan RW, sehingga menumbuhkan keyakinan bahwa proses berjalan sesuai aturan.
Kini, mereka berharap pihak perusahaan CME, pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi pengawas terkait dapat segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum, keselamatan lingkungan, serta keadilan bagi pemilik lahan. (Rio)
