Kejati Jambi dan BPK Didesak Bersikap, Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi SMA 10 dan SMA 9 Tanjab Barat Mengemuka
TANJAB BARAT, RBO – Desakan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Jambi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus menguat menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan dana revitalisasi SMA Negeri 10 dan SMA Negeri 9 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Dody Chandra menilai, respons aparat penegak hukum dan lembaga auditor negara menjadi kunci untuk membuka tabir pengelolaan proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah tersebut, Kamis (08/01/2026)
Menanggapi sorotan tersebut, pihak Kejati Jambi menyatakan akan mempelajari laporan dan data yang disampaikan Oleh Media.
Kejati menegaskan setiap informasi yang disertai bukti awal akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Humas BPK RI saat di Konfirmasi melalui Via WhatsApp Mengatakan,
“Siap Pak . .kami masukan di pengaduan ya Pak. . Terima Kasih dan dengan senang hati. untuk memasukkan proyek revitalisasi kedua SMA tersebut dalam pemeriksaan khusus atau audit investigatif”.
FRIC menilai audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, serta kualitas pekerjaan fisik di lapangan.
“Jika audit BPK menemukan ketidaksesuaian atau potensi kerugian negara, maka Kejati Jambi memiliki dasar kuat untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan hukum,” ujar Ketua FRIC.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait apakah proyek revitalisasi SMA 10 dan SMA 9 Tanjab Barat telah masuk dalam agenda pemeriksaan BPK tahun berjalan.
Di sisi lain, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Panpel (Panitia Pelaksana) proyek masih belum memberikan pernyataan terbuka atas dugaan yang disampaikan organisasi masyarakat sipil tersebut.
Pengamat kebijakan publik menilai, keterbukaan Kejati dan BPK dalam menyikapi kasus ini akan menjadi ujian komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di daerah. Publik pun menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif, untuk memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. (HS)
