Diduga Serobot Tanah Negara, Oknum DPRD Ogan Ilir Resmi Jadi Tersangka Usai Paripurna

0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

OGAN ILIR, RBO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan YS, oknum anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyerobotan tanah negara, Rabu (7/1/2026) petang.

Penetapan tersangka dilakukan atas dugaan perbuatan YS saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal pada periode 2008–2022. Perkara ini terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Modus Operandi

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, H. M. Musa, menjelaskan bahwa YS diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan yang sejatinya merupakan tanah negara dan masuk dalam kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.

“SPH tersebut diterbitkan atas tanah yang termasuk kawasan hutan,” ujar Kajari Ogan Ilir.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga membantu proses penjualan lahan tersebut kepada sejumlah pihak dan menerima fee dari transaksi penjualan.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp10,5 miliar,” tegas H. M. Musa.

Penitipan Uang dan Penahanan

Dalam proses penyidikan, tersangka YS telah melakukan penitipan uang sebesar Rp600 juta. Sementara itu, total uang titipan dari para pihak yang masuk ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Ogan Ilir hingga saat ini mencapai Rp742 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam, status YS resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 7 Januari hingga 26 Januari 2026.

Dasar Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka terhadap YS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 62 orang saksi.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik menyimpulkan yang bersangkutan terlibat dalam perkara ini,” jelas Kajari.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.

Diamankan Usai Rapat Paripurna

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, YS terlebih dahulu diamankan tim Kejari Ogan Ilir usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dengan pengawalan jaksa berpakaian preman, YS langsung dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *