Terapkan Uji Kendaraan Sistem BLUe, Kadishub Bantaeng Optimis PAD Meningkat Tajam

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BANTAENG, RB.Online – Dinas perhubungan (Dishub) kabupaten Bantaeng secara masif melakukan sosialisasi tentang cara baru uji kendaraan bermotor berbasis elektronik melalui Bukti Lulus Uji elektronik (BLU-e) yang dihadiri kepala Ikatan penguji kendaraan bermotor Indonesia (IKPBI) Lulu karsan bersama ketua IKPBI sulsel Marwan.

Hal ini diungkapkan kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bantaeng Ir Bahtiar Mudo Msi saat ditemu wartawani media ini(RB) di ruang kerjanya kantor Perhubungan Bantaeng, Rabu (08/09/1021)

Bahtiar mengatakan, uji kir kendaran sistem elektronik ini akan diperkenalkan kepada seluruh pemilik kendaraan,dan juga sekaligus disampaikan, bahwa sistem uji Elektronik ini hanya ada di 5 Kabupaten di Sulsel.

Kadis menjelaskan, dengan menggunakan sistem ini, maka yakin saja tidak ada lagi kendaraan yang melebihi ambang batas yang di telah ditentukan. Dicontohkan, tinggi, panjang dan lebar karoseri kendaraan yang akan di uji harus sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

“Jika ditemukan karoseri kendaraan betmotor yang melehihi batas ukuran 1 cm saja dari batas yang dipersyaratkan, maka dinyatakan tidak layak uji, namun dan disarankan memotong sebelum dilakukan pwngujian kembali,” ujar Kadis.

“Itu sebagaimana yang di atur dalam peraturan dirjen hubdat yang terbaru Nomor:1743/AJ.502/DJRD/2020 tentang tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor secara Elektronik,” tambahnya.

Lanjut Kadis, hal ini juga sebagai imlementasi Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang baru atas perubahan peraturan Dirjen hubdat Nomor:1743/AJ.502/DJRD/2020 tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor secara Elektronik

“Kemudian peraturan No. 2992/AJ.402/DJRD/2018 Tentang “Perubahan Peraruran dirjen perhubungan darat” No. 2874/AJ.402/DJRD/2017, dan Peraturan terbaru yaitu Peraturan direktur Jenderal Perhubungan Darat,” terang Kadis.

Ia menyebut, uji kendaraan berbasis elektronik atau BLU-e ini sangat membantu peningkatan pendatan asli Daerah (PAD) di tahun 2021 Dinas Perhubungan yang ditargetkan PAD sebesar Rp 70 juta.

“Namun dengan adanya sistem uji kendaraan berbasis Elektronik ini hingga september 2021 bisa mencapai Rp400 juta ujar kadis perhubungan yang juga mantan penyuluh Dinas Pertanian dan Peternakan ini,” tuturnya.

Lantaran itu, Kadis diharap seluruh pemilik kendaraan bermotor khususnya roda empat agar mematuhi aturan yang telah diberlakukan, sebab semua kendaraan yang telah melalui sistem pengujian Elektronik ini akan dilengkapi dengan Bukti Lulus Uji elektronik (BLU-e) sebagai pengganti buku kir.

“BLU-e pengganti buku kir ini berupa 2 (dua) stiker hologram sebagai sertifikat tanda lulus uji QR atau Barcode yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan satu Smart card dengan teknologi NFC,” terangnya.

“Dengan sistem Tecnologi NFC ini,maka semua kendaraan yang telah melakukan sistem pengujian elektronik juga akan terpantau di kantor kementrian perhubungan pusat,” tutup Kadis.

Adapaun ke – 5 Kabupaten yang akan diundang pada sosialisasi sistem pengujian elektronik ini antara lain,Kepala Dishub Bulukumba, Gowa, Takalar Jeneponto, Soppeng dan Enrekang. (Ali)

Related posts

Leave a Comment