KPK Limpahkan Perkara Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III ke PN Palembang
PALEMBANG, RBO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) jilid III ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/12/2025).
Perkara tersebut menjerat empat orang terdakwa, yakni Parwanto dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, serta Ahmat Thoha dan Mendra SB dari unsur pihak swasta sebagai pelaksana proyek.
Jaksa KPK Rakhmad Irwan, usai pelimpahan berkas perkara, menjelaskan bahwa KPK saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Palembang.
“Sekaligus menunggu penetapan susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini para terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan tersebut nantinya akan dialihkan ke Rutan Pakjo Palembang setelah jadwal sidang perdana ditetapkan.
“Setelah jadwal persidangan ditetapkan oleh PN Palembang, para terdakwa akan dilimpahkan penahanannya ke Rutan Palembang,” tegas Rakhmad.
Dalam perkara ini, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Alternatif kedua, keduanya didakwa melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan sebagai penyelenggara negara.
Sementara itu, Ahmat Thoha selaku pihak swasta didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Adapun Mendra SB, juga dari unsur swasta, didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau alternatif Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU telah menjerat enam orang terdakwa lainnya. Keenamnya telah menjalani proses persidangan dan diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. (Nov)
