Eksekusi PN Sumedang Ditunda, Lelang Aset Debitur BRI Dipersoalkan, Ahli Waris Tidak Dilibatkan

0 0
Read Time:2 Minute, 53 Second

Sumedang, RBO — Pelaksanaan eksekusi aset jaminan milik debitur Bank BRI oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang akhirnya ditunda, menyusul perdebatan hukum yang berlangsung alot di Jalan Dano, Kecamatan Sumedang Utara, Jumat (19/12/2025).

Penundaan ini terjadi setelah pihak debitur bersama pendamping dan elemen masyarakat mempertanyakan legalitas proses lelang hingga tahapan eksekusi, yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi cacat hukum.

Pantauan di lokasi menunjukkan perdebatan berlangsung cukup lama antara pihak debitur dan aparatur eksekusi PN Sumedang. Meski berlangsung dalam tensi tinggi, situasi tetap kondusif dan tidak diwarnai tindakan anarkis, dengan pengamanan aparat kepolisian.

Perkara ini bermula dari hubungan utang piutang antara debitur dan Bank BRI dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Pihak debitur menyebut masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.

Hal itu ditunjukkan dengan pembayaran sebesar Rp50 juta pada Juni 2024, yang diterima pihak bank dengan harapan menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban.

Namun, sekitar tiga bulan setelah pembayaran, debitur justru menerima pemberitahuan lelang. Proses lelang kemudian diketahui telah dilaksanakan pada September 2024.

Debitur mengaku telah mengajukan somasi dan audiensi, namun tidak pernah memperoleh penjelasan memadai, termasuk mengenai risalah lelang.

“Kami tidak pernah menerima atau diperlihatkan risalah lelang, termasuk siapa yang sah sebagai pemenang lelang dan apa dasar hukumnya,” ujar kuasa hukum debitur kepada wartawan.

Persoalan semakin kompleks karena objek jaminan yang dilelang merupakan aset milik almarhum Haji Kandar, yang telah meninggal dunia.

Namun dalam proses hukum di PN Sumedang, nama almarhum tetap dicantumkan dan dipanggil secara administratif, sementara para ahli waris tidak pernah dilibatkan secara resmi.

Tak hanya itu, proses konstatering atau pencocokan objek jaminan disebut dilakukan tanpa kehadiran dan undangan resmi kepada ahli waris, tetapi tetap dinyatakan sah dan dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law, khususnya terkait perlindungan hak-hak ahli waris dalam perkara perdata.

Saat PN Sumedang tetap hendak melaksanakan eksekusi, pihak debitur dan kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi. Namun karena permohonan tersebut tidak direspons secara konkret, debitur melakukan penolakan langsung di lokasi.

Eksekusi dipaksakan padahal proses hukumnya belum clean and clear. Karena itu kami menolak, dan akhirnya eksekusi ditunda, tegas kuasa hukum debitur.

Pihak yang disebut sebagai pemenang lelang diketahui bernama Yudi. Namun debitur menegaskan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan pihak tersebut.

Hingga eksekusi hendak dilaksanakan, dasar permohonan eksekusi dari pemenang lelang tidak pernah diperlihatkan kepada debitur maupun ahli waris.

Sementara itu, Agus, perwakilan Organisasi Laskar Merah Putih, menilai eksekusi tersebut tidak berhasil dan bersifat prematur, karena belum terpenuhinya syarat hukum yang mendasar.

Menurut Agus, perlawanan yang dilakukan merupakan perlawanan hukum melalui debat terbuka yang humanis, bukan tindakan anarkis.

Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, hukum harus ditegakkan secara adil sebagai pondasi demokrasi.

“Kami di lapangan hanya menyampaikan fakta-fakta hukum. Tidak ada kekerasan, tidak ada provokasi. Yang terjadi adalah debat sehat. Ketika pihak pelaksana mundur, publik bisa menilai sendiri di mana letak persoalannya, ujar Agus.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Sumedang yang mengawal jalannya kegiatan hingga berlangsung aman dan tertib, serta kepada rekan-rekan media yang hadir dan menyuarakan fakta di lapangan.

Agus menambahkan, pihak debitur melalui kuasa hukum Hardi, SH, telah menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mendaftarkan gugatan perlawanan (verzet) di pengadilan. Gugatan tersebut juga menjadi bagian dari dasar permohonan penangguhan eksekusi.

“Upaya hukum pasti kami tempuh sesuai aturan. Kami hanya mendampingi masyarakat agar hak-haknya tidak diabaikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI maupun Pengadilan Negeri Sumedang belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan eksekusi maupun tudingan adanya cacat prosedur dalam proses lelang dan eksekusi tersebut. (Rio)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *