Diduga Pengerjaan Drainase Jalin RW 5 Asal Jadi dan Volumenya Dikurangi
BOGOR, RBO – Ada dugaan pada pemasangan U-ditch drainase di wilayah RW 5 Kelurahan Cirimekar dikerjakan asal – asalan alias asal jadi, selain pengerjaan asal -asalan disinyalir juga ada pengurangan pada volumenya.
Dari hasil temuan team reformasibangsa dilapangan dan keterangan yang didapat dari masyarakat, pemasangan U-ditch pada pertemuan dengan bak pengontrol air tidak ditemukan adanya tanda – tanda alas dasar (Bantalan) berupa pasir urug, batu abu atau semen yang dipasang.
Begitu juga dengan volume pada kegiatan drainase tersebut dari pajang seratus sembilan puluh (190) meter, dari beberapa titik pekerjaan drainase tampak hanya satu titik yang terlihat baru, selebihnya pengerjaannya memang sudah lama dikerjakan.
Seperti yang disampaikan salah satu warga yang sempat diwawancarai team reformasibangsa yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan kalau yang ada tugu semennya, pengerjaannya sekitar dua bulan lalu.
“Kalau yang dari tugu semen itu kesini sudah lama dipasangannya sekitar dua bulanan, karena pengerjaannya memang tidak bareng”, ungkapnya.
Sumber juga menyarankan team reformasibangsa untuk menemui Gufron karena beliau yang selalu hadir saat pengerjaan dilakukan tuturnya.
Sementara Gufron sebagai Ketua LPM Kelurahan Cirimekar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah kalau pemasangan U-ditch drainase tidak memakai alas dasar sambil mengirimkan foto pekerja lagi meratakan semen sebagai alas dasar (Bantalan), “Mengenai lantai kerja/lantai dasar kita menggunakannya,” jawabnya.
Namun saat ditanya mengenai ukuran dan berat U-ditch yang dipakai serta disinggung mengenai volume seratus sembilan puluh (190) meter dengan anggaran Rp 140 jutaan yang dinilai ada kelebihan anggaran pada pekerjaan tersebut, Ketua LPM Kelurahan Cirimekar tidak memberikan tanggapan dan klarifikasi apapun.
Sikap tidak mau terbuka dan transparan ditunjukan Gufron menambah kesan ada yang ditutupi pada kegiatan pengerjaan drainase jalan lingkungan yamg anggarannya dibiayai oleh APBD Kabupaten Bogor.
Padahal Keterbukaan dan transparansi pada penggunaan keuangan Negara masyarakat berhak untuk mengetahui dan wajib mengawasi sebagai kontrol sosial demikian yang disampaikan Susanto, SH. MH selaku pemerhati kebijakan publik. (Tono)
