Kapolres Sumedang: Kesal Sering Disepelekan, YS Tusuk AR Hingga Meninggal
SUMEDANG, RB.Online – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Yanto Selamet S.IP MH dan Kasubag Humas AKP Dedi Juhana mengelar jumpa Pers di Aula Tribarata Mako Polres.
Tersangka tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia ini turut dihadirkan beserta barang bukti, Rabu (08/09/2021).
Kapolres Sumedang menyampaikan, kejadian perkara hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekitar 15.30 wib di Pos Jaga Gerbang Utama PT. Kaldu Kari Nabati (KARINA) Indonesia di Dusun. Bojong Bolang, RT. 001 RW. 001, Ds. Sukadana, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang.
“Modus Tersangka (YS) kesal karena sebelumnya korban (AR) sering menyepelekan pelaku, sehingga YS berniat untuk melukai korban,” terang Kapolres.
AKBP Eko menjelaskan, rekan korban memberikan kabar kepada saudaranya bahwa kakak kandung korban (AR) telah mengalami penganiayaan oleh pelaku (YS) dan sekarang berada di RS. Cikopo.
Kemudian lanjut Kapolres, saudara korban langsung bergegas menuju rumah sakit menggunakan sepeda motor untuk memastikan/mengecek kondisi korban (AR).
“Motif tersangka menganiaya dengan cara menusukan senjata tajam berupa keris ke bagian perut sebelah kiri korban dan atas kejadian tersebut korban menderita luka tusuk dibagian perut sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Kapolres.
Adapun barang yang disita Sat Reskrim antara lain,1 seragam satpam,1 baju dalam warna coklat, 1 buah celana panjang warna coklat, 1 buah rompi warna hijau, 1 buah serangka senjata tajam jenis keris dan kerasnya sampai saat masih di cari dilokasi, karena tersangka membangunkan sungai, 1file rekaman CCTV di TKP.
Kapolres menyebut, jeratan yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal 338 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Setelah dilakukan tes urin kepada YS, bahwa tersangka didapati hasil positif menggunakan obat jenis psikotropika Methamphetamine, saat ini anggota masih mendalami dimana tersangka mendapatkan dan membelinya,” pungkasnya. (Riks)