Dugaan Pungli Nikah di Sagaranten, Pasangan Dimintai Total Rp 10,1 Juta, Akta Cerai Tak Pernah Diterima
SUKABUMI, RBO – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya administrasi pernikahan mencuat di Desa Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sepasang warga, August Rhona Sumarna asal Jalan Mekar Subur Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon Kota. Bandung. dan Shintya asal Kp Ciranji Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, diduga dimintai biaya berkali-kali hingga mencapai jutaan rupiah.
Pelakunya diduga oleh oknum yang mengaku mengurus surat nikah dan akta cerai, namun dokumen yang dijanjikan tak pernah sepenuhnya terealisasi.
Awalnya, kedua keluarga mendatangi Amil (petugas pengurus nikah) setempat untuk mendaftarkan pernikahan. Persyaratan pihak laki-laki (Augus) lengkap, namun pihak perempuan (Sinthya) tidak memiliki akta cerai.
Berdasarkan musyawarah, kedua belah pihak sepakat membayar Rp 1,5 juta untuk mendapatkan surat kawin. Pembayaran awal telah dilakukan sebesar Rp 600 ribu, dengan sisa yang dijanjikan menyusul.
Biaya Terus Membengkak, Dokumen Tak Kunjung Jelas
Beberapa tahun kemudian, ketika pasangan tersebut mengajukan surat nikah resmi ke KUA, biaya yang diminta justru membengkak secara tidak wajar.
Berikut rincian biaya yang diminta berdasarkan keterangan narasumber kepada wartawan REFORAMSI BANGSA:
Rp 5 Juta: Diminta untuk biaya pengurusan akta cerai. Namun, akta cerai tersebut tidak pernah diberikan atau sampai ke tangan korban.
Rp 1 Juta: Diminta lagi untuk oknum Kepala KUA yang sudah pensiun.
Rp 3,5 Juta: Diminta lagi sebagai biaya surat kawin untuk oknum Kepala KUA berinisial H M.
Jika ditotal, pasangan tersebut harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 10,1 juta—jauh melampaui tarif resmi biaya pencatatan nikah di KUA.
Kejadian yang terjadi di Kampung Pasir Lisung, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai praktik administrasi pernikahan di wilayah tersebut.
Warga lingkungan dan korban mendesak instansi terkait, termasuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli dan penipuan ini.
Tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, dituntut demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (A.Hidayat)
