Terindikasi Lakukan Pungli, Kamad MAN 1 Abaikan Pertemuan Dengan Kasi Dikman Kemenag Kab Bogor

0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

BOGOR, RBO – Adanya indikasi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bogor terhadap siswa baru kelas Sepuluh (X) Tahun ajaran 2025/2026, dengan besaran uang DSP sebesar Rp 2.500.000 persiswa dan uang SPP sebesar Rp.250.000 perbulan persiswa seperti pada pemberitaan media SKU Reformasi Bangsa pada beberapa waktu lalu.

Namun yang sangat disayangkan sikap Kepala Madrasyah (Kamad) MAN 1 Bogor Hj. Dian Kardinah, M.Pd dan juga Komite Mandrasyah Salman, SE yang mengabaikan pertemuan yang sudah dijadwalkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasyah (Dikman) Hj. Marlihah yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Kab Bogor pada Jum’at (5/12/2025).

Hj. Marlihah yang didampingi oleh Kiki Zakiyah selaku Pengawas Bina Kabupaten/Kota yang melakukan Investigasi ke MAN 1 sudah menunggu selama sekitar dua jam, diterima oleh beberapa Wakil Kepala Sekolah (Waka) yang tidak ada kompetensinya untuk mengklarifikasi terkait pungli tersebut demikian yang disampaikan salah satu pejabat Humas kepada reformasi bangsa selaku perwakilan dari Kantor Kemenag pada Senin (8/12/2025).

“Maaf sebelumnya bang saya belum bisa memberikan klarifikasinya terkait hasil investigasi yang dilakukan Kasi (Dikman) dan Pengawas Bina Madrasyah Aliyah pada jum’at kemarin dikarenakan dari pihak MAN 1 Kamad dan Komite Madrasyah tidak mau menemui Ibu Kasi dan Ibu Pengawas walaupun sudah dijadwalkan tiga hari sebelum hari pertemuan, tanpa memberikan keterangan ataupun alasan yang jelas,” sebutnya.

Sikap yang ditunjukan Kamad dan Komite MAN 1 Bogor sepertinya membenarkan rumor selama ini berhembus adanya bekingan orang dalam.

Makanya apapun yang menjadi kebijakan ataupun keputusannya dianggap benar tanpa kesalahan.

Hal tersebut menjadi sorotan banyak kalangan masyarakat termasuk Ketua Dewan Pimpinan Cabang Bogor Asosiasi Advocat Indonesia (AAI) Suryanto, SH.MH selaku pemerhati pendidikan, dirinya sangat menyayangkan sikap Kamad dan Komite MAN 1 Bogor yang sepertinya tidak menghargai dan cuek dengan kedatangan para Pejabat Kemenag Kabupaten Bogor dalam rangka untuk mengklarifikasi adanya informasi Pungli di sekolahnya.

Kalau sekelas Pejabat Kemenag Kabupaten saja tidak dihargai kedatangannya apalagi kalau hanya masyarakat biasa jelasnya, padahal jabatan seorang Kamad itu adalah penanggung jawab di satuan pendidikan yang tugasnya membentuk karakter akhlak anak bangsa dan generasi muda yang akan datang tegas Susanto.

Lebih lanjut Susanto yang juga seorang pengacara dan paham tentang hukum Pidananya menyatakan untuk kebijakan Kamad yang melakukan pengalangan Dana terhadap para orang Tua Wali Murid melalui Komite Madrasyah tidak bisa mengambil keputusan bahwa yang dilakukannya itu tidak ada kesalahan ataupun kekeliruan.

Dikarenakan ada aturan – aturan yang harus ditaati sesuai regulasi, seperti PMA dan Peraturan aturan Dirjen Kemenag dan juga ada tahapan yang harus dilakukan Komite untuk dijadikan acuan papar Susanto mengakhiri. (Tono)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *