Pemkab Sumedang melalui Kabag LPBJ Lakukan Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa bagi Administrator

0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

Sumedang, RBO – Pemerintah Kabupaten Sumedang terus meneguhkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.

Upaya ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Level 1, yang diikuti para pejabat administrator eselon 3A dan 3B di lingkungan Pemkab Sumedang.

Kegiatan digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Sumedang tersebut berlangsung di Hotel Katulistiwa, Jatinangor, pada 2–5 Desember 2025, dengan mengusung model pembelajaran blended learning — memadukan teori daring dan praktik langsung di lapangan.

Menurut Kepala Bagian PBJ Setda Sumedang, Didi Sumarna, S.Hut., M.Si.menyampaikan, pelatihan ini merupakan langkah nyata Pemkab Sumedang dalam melaksanakan amanat regulasi nasional di bidang pengadaan barang dan jasa sekaligus menyiapkan aparatur yang kompeten dan berintegritas.

“Kami mendorong para administrator di Kabupaten Sumedang untuk memiliki sertifikat keahlian PBJ minimal level 1. Sebab di perangkat daerahnya, mereka mengemban peran penting sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana tertuang dalam regulasi pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Kabag PBJ Didi Sumarna menjelaskan” penyelenggaraan pelatihan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Pasal 11 ayat (2a) disebutkan, setiap PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai tipologinya. Sedangkan Pasal 74A ayat (6) menegaskan bahwa personel lainnya pun wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang PBJ. Bagi yang belum memiliki, diwajibkan terlebih dahulu mengantongi sertifikat dasar atau Level 1 sebagai bukti kompetensi awal.

Kebijakan ini juga dipertegas dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 3 dan Pasal 12, yang menyatakan bahwa setiap pengelola PBJ dan pejabat pengadaan wajib memiliki sertifikat kompetensi yang relevan dengan tugasnya.

“Regulasi ini bukan hanya persoalan administratif. Ia adalah pondasi moral dan profesional dalam memastikan setiap rupiah anggaran publik dikelola dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Lebih jauh, Didi menegaskan bahwa pelatihan PBJ bukan hanya berbicara soal peningkatan kompetensi teknis, melainkan juga tentang pembentukan karakter ASN adaptif dan berintegritas di era transformasi birokrasi digital.

“Dunia pengadaan kini menuntut akuntabilitas, integritas, dan kemampuan teknis yang terstandar. ASN Sumedang harus siap menjawab tantangan itu dengan kompetensi yang terukur dan sertifikasi yang sah,” tegasnya.

Didi menambahkan”menambahkan, sertifikat kompetensi menjadi bentuk pengakuan profesional bahwa pejabat pengadaan memahami tugasnya secara utuh. “Sertifikat bukan sekadar selembar kertas, melainkan simbol integritas dan tanggung jawab publik,” imbuhnya.

Kabag LPBJ ketika dihubungi Reformasi online menyampaikan ” Tanggal 2 Des pembelajaran materi 2,3,4 ,tgl 3 Des pembelajaran 5,6,1 dan pembahasan soal try out dan tanggal 5 ujian LKPP, ungkapnya. (Nbbn)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *