Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Subang tahun 2026 Gunakan E-Voting, Telan Anggaran Rp. 34,3 miliar
Subang, RBO – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya akan digelar pada akhir tahun 2026 di 165 desa di Kabupaten Subang akan menggunakan sistem e-voting.
Dianggarkan sebesar Rp34,3 miliar, pelaksanaan e-voting akan mengubah kebiasaan demokrasi tingkat desa dari manual ke digital.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Subang, H. Hidayat, mengatakan bahwa terkait Pilkades 2026 pihaknya masih menunggu regulasi, mulai dari peraturan daerah hingga langkah teknis selanjutnya.
Adapun sistem Pilkades 2026 dengan e-voting memang sudah direncanakan, sehingga berbagai upaya persiapan dilakukan sejak dini.
“Masih menunggu regulasinya, termasuk kita lakukan persiapan ke depan,” ujar Hidayat saat ditemui RBO, Senin (1/12/2025).
Selain itu, pihaknya juga mempelajari pelaksanaan Pilkades e-voting dari kabupaten lain. Hidayat menegaskan bahwa e-voting harus dipersiapkan secara matang, mulai dari efektivitas, efisiensi, kesiapan SDM, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya soal biaya pelaksanaan saja, tapi juga SDM, teknis pelaksanaan, dan sambungan internet,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemdes Subang, Agung Subur, ST, mengatakan akses internet yang merata dan stabil di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah syarat mutlak agar sistem e-voting dapat berjalan lancar.
Tanpa infrastruktur memadai, sistem tersebut tidak dapat berfungsi optimal. Jaringan internet yang tidak stabil atau terputus-putus dapat menyebabkan hambatan serius, seperti data suara yang tidak terkirim, keterlambatan proses pemilihan, atau bahkan kegagalan sistem saat pemungutan suara.
“Karena digital, maka dengan sistem e-voting harus ada akses internet yang berfungsi optimal,” kata Agung.
Oleh karena itu, menurutnya, ketika Pilkades 2026 digelar dengan sistem e-voting, harus ada keterlibatan lintas sektor untuk memastikan kelancaran akses internet, termasuk sarana dan prasarananya.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Elektronik/Digital.
Dalam SE yang ditujukan kepada para bupati dan Wali Kota Banjar tersebut, termuat sejumlah aturan mengenai pelaksanaan Pilkades elektronik. “SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi Pilkades digital,” ujar Dedi Mulyadi.
Mulai dari administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi pemilihan, hingga pelatihan dan simulasi. “Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” sambungnya. (A. Wahyudin)
