Bendera Merah Putih Sobek Masih Berkibar di SDN Anggadita II Klari, Ancaman Pidana Menghantui
KARAWANG, RBO – Sikap abai terhadap simbol negara yang sakral kembali mencoreng dunia pendidikan. Laporan mengejutkan datang dari SDN Anggadita II, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, di mana Bendera Negara Sang Saka Merah Putih terlihat dibiarkan berkibar dalam kondisi rusak dan sobek.
Insiden ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang yang membawa konsekuensi hukum yang berat, termasuk ancaman pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009
Pengibaran Bendera Negara yang sudah tidak layak, seperti robek, luntur, kusut, atau kusam, secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal yang secara spesifik dilanggar adalah Pasal 24 huruf c yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Lebih jauh, pihak yang bertanggung jawab atas institusi tersebut, dalam hal ini Kepala Sekolah dan jajaran terkait, dapat dijerat dengan Pasal 69 huruf (a) UU yang sama.
Pasal 69 huruf (a) UU No. 24 Tahun 2009: “Setiap orang yang dengan sengaja… mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Artinya, kelalaian yang tampak sepele ini berpotensi menyeret para penanggung jawab sekolah ke ranah hukum pidana dengan ancaman kurungan penjara hingga satu tahun dan denda maksimum seratus juta rupiah.
Simbol Martabat Bangsa yang Terabaikan
Sekolah Dasar Negeri (SDN), sebagai institusi di bawah naungan Pemerintah Daerah dan Kementerian Pendidikan, seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan disiplin, terutama dalam menghormati simbol negara. Kejadian di SDN Anggadita II Klari ini ironis dan sangat disayangkan.
Pendidikan Karakter Tercoreng Tindakan membiarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dan tetap dikibarkan menunjukkan kegagalan dalam mengajarkan makna penghormatan terhadap lambang kedaulatan bangsa kepada para siswa.
Contoh Buruk Instansi Pemerintah Instansi pemerintah, terutama sekolah, dituntut untuk menjadi contoh utama dalam implementasi UU ini. Kelalaian ini mencerminkan sikap tidak menghargai perjuangan pahlawan yang telah menumpahkan darah demi Merah Putih.
Peringatan kepada Publik: Insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi, baik pemerintah maupun swasta, serta masyarakat umum, untuk segera memeriksa kondisi Bendera Negara yang mereka kibarkan. Bendera yang rusak harus segera diturunkan dan dimusnahkan sesuai tata cara yang benar, lalu diganti dengan bendera yang layak.
Tuntutan Tindakan Tegas
Masyarakat dan pemerhati pendidikan menuntut adanya tindakan segera dari Dinas Pendidikan setempat dan pihak Kepolisian:
Penurunan dan Penggantian Segera: Bendera Merah Putih yang rusak di SDN Anggadita II harus segera diturunkan dan diganti dengan yang baru, dilakukan dengan tata cara yang khidmat.
Sanksi Administratif dan Hukum: Pihak berwenang harus melakukan investigasi mendalam untuk menentukan pertanggungjawaban. Sanksi administratif yang tegas (mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan) harus diberikan kepada Kepala Sekolah dan pihak yang lalai. Sanksi pidana harus diproses jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam mengabaikan ketentuan UU.
Kejadian di SDN Anggadita II Klari ini menjadi pukulan telak bagi upaya penanaman nasionalisme dan bukti nyata bahwa penghormatan terhadap simbol negara masih sering diabaikan, padahal aturannya sangat jelas dan sanksi hukumnya menanti. (Iyus)
