Misteri Proyek Banprov di Desa Mekarjaya, Tak Ada Papan Pekerjaan, Warga, Diduga Bermasalah
Karawang RBO – Dugaan kuat telah muncul mengenai pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang didanai oleh Bantuan Provinsi (Banprov) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari Karawang.
Hal ini terkonfirmasi langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarjaya, yang menyatakan bahwa papan informasi proyek yang seharusnya dipasang di lokasi kegiatan tersebut tidak pernah ada sejak proyek dimulai.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang mewajibkan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD/Banprov) wajib memuat informasi publik mengenai rincian kegiatan, sumber dana, besaran anggaran, pelaksana, dan waktu pekerjaan.
Melanggar Aturan Keterbukaan Informasi Publik
Ketiadaan papan informasi proyek ini secara jelas bertentangan dengan semangat dan amanat utama dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Kewajiban Badan Publik: Berdasarkan UU KIP, setiap badan publik, termasuk Pemerintah Desa sebagai pelaksana anggaran, wajib menyediakan dan melayani informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, terutama informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Kewajiban pemasangan papan proyek juga dipertegas dalam regulasi turunan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, yang menegaskan bahwa pekerjaan persiapan (pra-konstruksi) harus mencakup pemasangan papan nama proyek.
Papan informasi proyek adalah instrumen vital untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Fungsinya bukan hanya sekadar formalitas, tetapi sebagai media utama bagi masyarakat untuk melakukan fungsi pengawasan (kontrol sosial) secara langsung.
Ancaman Kecurigaan dan Potensi Penyimpangan
Konfirmasi dari Ketua BPD Mekarjaya bahwa papan informasi tidak pernah ada menjadi sinyal bahaya. Tanpa informasi yang jelas, masyarakat tidak dapat mengetahui rincian penting seperti Sumber dan Besaran Anggaran: Berapa total dana Banprov yang dikucurkan untuk proyek tersebut.
Selain itu, Volume dan Jenis Pekerjaan: Rincian spesifik pembangunan yang dilaksanakan. Pelaksana Proyek: Siapa kontraktor atau pihak ketiga yang bertanggung jawab dan Jangka Waktu Pelaksanaan: Kapan proyek dimulai dan kapan target penyelesaiannya.
Hilangnya detail-detail ini secara sistematis dapat memicu kecurigaan bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Dalam banyak kasus, ketiadaan papan proyek sering kali menjadi indikasi awal adanya upaya untuk menutupi data atau potensi penyimpangan (korupsi, kolusi, dan nepotisme/KKN) dalam penggunaan anggaran.
Implikasi Hukum dan Tuntutan Pertanggungjawaban
Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana bagi pejabat publik yang bertanggung jawab.
Sanksi Administratif: Pemerintah Daerah dan/atau instansi terkait di Desa dapat dikenakan sanksi karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
Tuntutan Pidana Jika ketiadaan transparansi ini terbukti digunakan untuk memfasilitasi tindak pidana korupsi, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketua BPD Desa Mekarjaya, sebagai perwakilan masyarakat, diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk mendesak Pemerintah Desa dan pelaksana proyek agar segera memenuhi kewajiban keterbukaan informasi ini.
Apabila tuntutan ini diabaikan, masyarakat dan pegiat anti-korupsi berhak untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan pelaporan kepada pihak berwajib atau lembaga pengawas terkait (seperti Kejaksaan, Kepolisian, atau Inspektorat).
Pemerintah Desa Mekarjaya dituntut untuk segera menjelaskan alasan di balik ketiadaan papan informasi tersebut dan menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel .(iyus)
