Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata Terkait Beredarnya Jualan Obat Tramadol dan Exsimer 

1 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

Sukabumi, RBO – Sebuah kenyataan mencengangkan kembali terkuak di Kecamatan Cicurug. Di tengah lingkungan padat penduduk, sebuah toko obat bernama Bunda Ratu diduga menjadi lokasi peredaran Tramadol dan Heximer secara bebas—obat keras yang seharusnya hanya bisa keluar dengan resep dokter

Warga setempat, terutama para orang tua dan tokoh pemuda, sudah lama dihantui keresahan. Mereka menyebut transaksi obat keras di toko itu berlangsung terang-terangan, seolah tak ada yang mampu menyentuh.

Setiap hari, diduga ada saja pembeli yang datang, dari kalangan remaja hingga pemuda, yang keluar membawa bungkusan kecil penuh tanda tanya.

Yang membuat situasi ini semakin memanas, praktik tersebut disebut-sebut telah berjalan bertahun-tahun, namun tak ada tindakan nyata dari aparat. Dari RT, RW, Kelurahan, hingga Polsek Cicurug, semuanya dinilai diam seribu bahasa. Publik pun bertanya: ada apa sebenarnya?

Padahal, aturan hukum sangat jelas. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp 1,5 miliar. Namun ironinya, dugaan pelanggaran berat ini justru dibiarkan begitu saja, seolah tak lagi dianggap ancaman.

“Kami sebagai awak media tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus kami soroti hingga ada tindakan tegas,” ujar salah satu jurnalis yang turun ke lokasi.

“Kami berharap Kapolsek Cicurug dan Kapolres Sukabumi segera mengambil langkah nyata demi menyelamatkan generasi muda.” tambahnya.

Dugaan ini kini menjadi sorotan publik. Warga menanti apakah aparat akan benar-benar bertindak… atau kembali membiarkan praktik berbahaya ini terus berlangsung.

Tolong kepada APH maupun tingkap Polsek atau pun tingkat polres husu nya kasat narkoba dan juga Pak Kapolres Kab Sukabumi Polda Jawabarat Segera tangkap dan penjarakan Karana sudah merusak, mencederai dan merusak generasi anak muda yang akan datang demi mewujudkan Indonesia emas di tahun 2045 Berantas jenis obat obat terlarang yang ada di Cicurug kab Sukabumi Jawa Barat. (A.Hidayat)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *