Tipikor Palembang Putuskan Kasus Korupsi Dispora OKI, Jaksa Nilai Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
PALEMBANG, RBO — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (11/11/2025), menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2022.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH dengan anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH tersebut menghadirkan empat terdakwa, masing-masing Aprilian Saputra, Harun, Muslim alias Uju, dan Imam Tohari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI, Ulfa Nauliyanti SH dan Rendi Sandu SH, turut hadir dalam sidang terbuka untuk umum itu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Menariknya, keempat terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebelum putusan dibacakan. Rinciannya, Harun mengembalikan Rp82.840.000, Aprilian Saputra Rp159.914.875, Muslim alias Uju Rp219.000.000, dan Imam Tohari Rp640.582.500.
Dengan demikian, total kerugian negara sebesar Rp1.102.337.375 telah dipulihkan sepenuhnya hingga nihil.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH menyatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim untuk menentukan sikap atas putusan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan,” ujar Agung Setiawan. (Nov)
