Bupati Simalungun Buka Acara Kegiatan Fasilitasi Kerjasama Antar Desa
PEMATANG RAYA, RBO – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) menggelar kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa Kabupaten Simalungun Tahun 2025 di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini diikuti para Pangulu se-Kabupaten Simalungun dan dibuka langsung oleh Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, dengan dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa dan laporan panitia yang disampaikan oleh Plt Kepala DPMPN Kabupaten Simalungun, Elyanto Purba.
Dalam sambutannya, Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menegaskan pentingnya sinergi antar kepala desa atau pangulu dalam mewujudkan pemerintahan nagori yang efektif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Kerja sama antar nagori merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Saya yakin kegiatan ini akan memberi manfaat besar dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan aparatur nagori menuju Simalungun yang lebih maju,” tuturnya.
Untuk itu Bupati menekankan agar perangkat desa peserta kegiatan serius dalam menyerap materi dan selanjutnya diterapkan ditengah masyarakat hingga dapat memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dilingkungan masing-masing nagori di Kabupaten Simalungun.
Bupati juga mengingatkan bahwa kerja sama antar nagori harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Simalungun Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Nagori.
Lebih jauh Bupati menyampaikan tujuan utama dari kerja sama antar desa adalah untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan nagori, pelaksanaan pembangunan nagori, pembinaan kemasyarakatan nagori, demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Simalungun.
“Saya yakin Pelaksanaan Fasilitasi kerja sama antar nagori ini memberikan manfaat besar bagi kita,” ungkap bupati.
Sementara itu dalam laporannya, Plt. DPMPN Kabupaten Simalungun, Elyanto Purba mengatakan bahwa kegiatan Fasilitasi Kerjasama Antar Nagori dilaksanakan sejalan dengan Perbup No 8 tahun 2021 tentang Pedoman Kerjasama Antar Nagori yang sekaligus mengatur pembentukan Badan Kerjasama Antar Nagori (BKAN) untuk membantu Pangulu (Kepala Desa) dalam melaksanakan kerja sama antar nagori.
Menurut Eliyanto, BKAN dibentuk berdasarkan kesepakatan antar nagori dan dituangkan dalam peraturan bersama yang ditetapkan oleh dua atau lebih Pangulu melalui musyawarah.
“Melalui BKAN, desa dapat menggali potensi ekonomi, mengembangkan usaha bersama, dan memperkuat kelembagaan desa,” terang Elyanto.
Elyanto Purba melanjutkan tujuan kegiatan fasilitasi kerja sama antar desa dilaksanakan adalah untuk memberikan pedoman dan standar bagi para pangulu dalam membentuk kerja sama antar nagori sesuai dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2021.
Setelah pembukaan acara, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penguatan Kelembagaan DPMPN Kabupaten Simalungun, Jamsarman Saragih.
Dalam acara tersebut, hadir sebagai narasumber, Berliana Simatupang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara dengan materi yang disampaikan mengenai _“Kebijakan Pemerintah pada Fasilitasi Kerjasama Desa Dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan”_.
Selanjutnya terdapat Arjuna, SP selaku Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dengan materi mengenai _“Tata Cara Pembentukan Badan Kerja Sama Desa”_.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini pemerintah daerah berharap setiap pangulu mampu memahami pentingnya kerja sama lintas nagori dalam menciptakan pemerintahan desa yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing, demi kesejahteraan masyarakat Simalungun. (Harles)
