Lonjakan Harta Pejabat OKI Capai 88 Persen, Ada Apa di Balik LHKPN Asmar Wijaya?
Lonjakan Harta Capai 88 Persen Dalam Setahun, Aktivis Desak Penelusuran
Ogan Komering Ilir, RBO —
Berdasarkan data resmi dari situs e-Announcement LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Asmar Wijaya, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tercatat telah melaporkan kekayaan senilai Rp3.228.000.000 (tiga miliar dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk periode tahun 2020.
Laporan tersebut disampaikan kepada KPK pada 31 Maret 2021 dengan jenis laporan Periodik Tahun 2020, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 jo. Nomor 03 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dalam laporan itu, Asmar Wijaya mencantumkan 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kabupaten OKI dan Ogan Ilir, dengan nilai total mencapai Rp1,95 miliar.
Rinciannya antara lain tanah dan bangunan seluas 600 m²/180 m² di Kabupaten OKI senilai Rp1,2 miliar, serta tanah dan bangunan 120 m²/36 m² di Indralaya senilai Rp250 juta.
Selain itu, terdapat beberapa bidang tanah lainnya dengan luas antara 19.000 hingga 20.000 meter persegi, seluruhnya diklaim sebagai hasil sendiri.
Asmar juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp488 juta, terdiri dari satu unit Toyota Fortuner TRD (2018) senilai Rp450 juta, Chevrolet Aveo (2004) senilai Rp20 juta, serta dua unit sepeda motor — Honda (2017) dan Yamaha Soul GT (2013).
Masih dalam laporan yang sama, tercatat pula harta bergerak lainnya Rp470 juta, kas dan setara kas Rp320 juta, serta tidak ada hutang pribadi. Dengan demikian, total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp3,228 miliar.
Menariknya, seluruh aset yang dilaporkan disebut sebagai “hasil sendiri”, tanpa mencantumkan kategori hibah, warisan, atau hasil usaha lainnya.
Hal inilah yang kini menjadi sorotan publik dan aktivis anti-korupsi, salah satunya dari Ormas Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel, yang menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut terkait sumber perolehan kekayaan pejabat tersebut.
“Publik berhak tahu asal-usul kekayaan pejabat publik, apalagi jika nilainya miliaran. LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, tapi alat ukur integritas,” ujar Yovie Maitaha, Koordinator SPM Sumsel, kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, kewajiban pelaporan LHKPN secara elektronik diberlakukan sejak 1 Januari 2017 melalui sistem e-LHKPN, dan dapat diakses publik melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Diduga Ada Kejanggalan Jabatan dan Lonjakan Harta 88 Persen
Dari data e-LHKPN, ditemukan adanya dugaan kejanggalan administrasi jabatan dan lonjakan harta yang signifikan dalam laporan kekayaan Asmar Wijaya tahun 2020.
Pada tahun tersebut, Asmar diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRKP Kabupaten OKI. Namun, terdapat ketidaksesuaian jabatan administratif yang tercantum dalam laporan dengan waktu penyampaian LHKPN.
Selain itu, terdapat kenaikan kekayaan mencapai 88 persen hanya dalam kurun waktu satu tahun. Pada tahun 2019, total harta Asmar tercatat sebesar Rp1.717.000.000 saat menjabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun, pada tahun berikutnya, jumlah itu melonjak menjadi Rp3.228.000.000, saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRKP.
Jika dihitung secara persentase, peningkatan harta mencapai 88 persen, atau naik sekitar Rp1,511 miliar hanya dalam satu tahun. Menariknya, tidak ditemukan adanya laporan aset usaha, warisan, maupun hibah yang dapat menjelaskan asal kenaikan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Asmar Wijaya meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, maupun dari Pemerintah Kabupaten OKI terkait dugaan kejanggalan dalam laporan LHKPN tersebut.
Sumber Data:
e-Announcement LHKPN KPK
Tanggal Laporan: 31 Desember 2020
Disampaikan ke KPK: 31 Maret 2021
Total Kekayaan: Rp3.228.000.000
Jabatan: Kepala Dinas PUPRKP Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
(Nov)
