SUMEDANG, RB.Online – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo menghadiri pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.
Pemusnahan barang haram itu dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Sumedang dan sudah berkekuatan hukum tetap serta turut di hadiri oleh Forkopimda Sumedang dan dari BNN Sumedang, Selasa (31/08/2021)
Pemunahan Barang bukti ini langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayadi.SH, MH didampingi Kapolres, Kepala BNN.
Adapun barang bukti yang di musnahkan sejak perkara bulan Desember tahun 2020 sampai akhir bulan Agustus 2021 telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht van gewijsde).
Kejaksaan Negeri Sumedang dalam kurun waktu delapan bulan telah menyelesaikan dan menyenangkan sebanyak 35 perkara, antara lain jenis narkotika sebanyak 24 Perkara, dengan perincian Ganja sebanyak 5 perkara, Tembakau Gorila sebanyak 4 Perkara, Sabu-sabu sebanyak 15 perkara.
Selanjutnya, Psikotoprika dan obat terlarang lainnya sebanyak 2 perkara, Narkotika jenis Suboxone sebanyak 3 perkara, Barang bukti miras dan tindak pidana ringan sebanyak 2 perkara, Barang bukti Senjata api sebanyak 4 Perkara dan Barang bukti senjata tajam, handphone, berbagai macam pakaian dan lain lain. (Riks).