Bawa Sabu dari Pekanbaru, Warga Ukui Ditangkap di SPBU KM 55
Pelalawan, RBO – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria bernama Parman (35), warga Desa Bukit Lembah Subur, Kecamatan Ukui, ditangkap saat membawa sabu dari Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci.
Penangkapan terjadi pada Selasa (22/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB di area SPBU KM 55, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang membawa narkoba dari arah Pekanbaru.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku turun dari mobil di SPBU KM 55 dan hendak ke kamar mandi, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 18,96 gram yang disembunyikan di sun visor mobil Toyota Avanza BM 1772 NV yang dikendarai pelaku.
Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu kantong plastik merah, selembar tisu, satu unit ponsel merek Poco warna hitam, dan mobil yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, Parman mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RK yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat Resnarkoba. (Sur)