Carut Marut BPNT di Kecamatan Dayeuhkolot, dari Komoditi sampai Dugaan Gratifikasi?

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

KAB BANDUNG, RB.Online – Carut marutnya mekanisme pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Dayeuhkolot, banyak dikeluhkan warga.

Agen e-Warong di Desa Citeureup dan Desa Sukapura Kecamatan Dayeuhkolot rata-rata menjual produk komoditi yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) jauh dari harga pasar.

Bahkan ada dugaan oknum-oknum petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) melakukan tindakan pidana, diantaranya menerima imbalan (gratifikasi) dari supplier dan TKSK tersebut mengarahkan agen e-warung untuk kerjasama dengan suplier yang sudah ditentukan.

Salah seorang egen e-Warong yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dugaan adanya penggiringan kesalahsatu suplier untuk mengambil beras dan bahan pokok lainnya yang dikirim dari supplier yang sudah ditunjuk TKSK, maka agen e-warong tidak bisa apa-apa.

Sumber menyebut, agen terkesan dipaksa untuk menerima bahan pokok yang dikirim supplier. Bahan pokok yang dikirim dan dipaket diduga tidak akan mencapai nominal harga Rp 200.000, paling hanya Rp170,000.

“Dan dalam hal ini, agen e-Warong hanya menerima upah gesek mesin EDC Bank Mandiri. Bukan keuntungan dari hasil penjualan sembako seperti warung pada umumnya,” terang sumber, Senin (30/8/2021).

Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 28 tahun 2018 Tentang TKSK, disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2), bahwa dalam menjalankan dan melaksanakan tugasnya TKSK tanpa imbalan.

“Di Pasal 7 juga disebutkan TKSK memfasilitasi untuk membantu masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam kesejahteraan sosial di kecamatan dalam bentuk, pendampingan sosial, bimbingan sosial, kemitraan dan atau rujukan,” terang sumber.

Ia menyayangkan dengan adanya praktik keji TKSK di program BPNT yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, tapi kenyataanya masyarakat malah didzholimi.

Padahal sudah jelas di dalam pedum pembagian dalam sistem paket sembako tidak di perbolehkan, dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas menentukan pilihan bahan pangan di agen e-Warong yang ditunjuk oleh bank,” tutur sumber.

Banyaknya keluhan masyarakat penerima bansos, seperti yang ditemukan dan terjadi di Desa Sukapura dan citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.

Tim RB.Online mencoba menemui Dadang TKSK Dayeuhkolot untuk keperluan konfirmasi. Dia berdalih, kewenangannya hanya bersifat mendata agen e-Warongnya saja dan memastikan komiditas yang tersedia, serta selama ini tidak ada yang komplain KPM nya.

Saat disingung masalah suplier Dadang selaku TKSK Dayeuhkolot justru malah menuding ketua Forum Agen yang mengarahkan ke suplier yang sekarang yaitu CV.SDS (Sri Danur Weenda).

“Saya tidak menolak jika mau ada pengantian suplier,” kilah Dadang saat ditemui di wilayah Desa Santosa disela kegiatannya, Sabtu kemarin (28/08)

Berkaitan hal itu, RB.Online mencoba menghubungi supplier sembako yang memasok ke agen e-Warong di Kecamatan Dayeuhkolot. Ternyata supplier nya adalah CV.SDS.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kris Wandiar selaku Komisaris dari CV. SDS malah meminta data KPM.

“Iya, siapa yang komplainnya biar kita datengin, kita objektif saja, kalau mau dilaporkan silahkan, kita tunggu panggilan resminya,” tantang komisaris CV SDS. (Herman).

Related posts

Leave a Comment