Polres Subang Gencarkan Patroli dan Edukasi, Antisipasi Tawuran

0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

Subang, RBO – Polres Subang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah hukum Subang.

Salah satunya mencegah adanya aksi tawuran lagi antar pelajar yang belakangan ini meresahkan masyarakat.

Terakhir yang viral di media sosial, berhasil diungkap dengan cepat unit Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Subang yakni kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi akibat aksi tawuran antar kelompok remaja di Kecamatan Cibogo, Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kejadian pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB, di Jl. Raya Sukamulya RT 013/004, Kecamatan Cibogo, Subang dimana terjadi aksi tawuran antara dua kelompok remaja yang dikenal dengan nama kelompok WARBU (Warung Ibu) dan kelompok ARJOK (Arah Pojok).

Aksi tawuran yang diawali melalui tantangan di media sosial tersebut mengakibatkan seorang anak di bawah umur berinisial R (14) mengalami luka tusuk pada bagian dada hingga tembus ke punggung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Subang memerintahkan Unit Jatanras dan Tim Resmob Satreskrim Polres Subang untuk segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan 15 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu.

Kapolres Subang pun mengungkapkan bahwa para pelaku masih berstatus pelajar, dan aksi tawuran tersebut dipicu oleh tantangan antar admin grup media sosial Instagram yang kemudian berujung pada pertemuan di lokasi kejadian.

“Para pelaku datang menggunakan sepeda motor dan membawa berbagai jenis senjata tajam seperti sabit, samurai, corbek, hingga besi bergagang,” jelas AKBP Dony dalam keterangannya.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dua bilah sabit besar (dikenal sebagai alat pencabut nyawa), satu bilah samurai, satu bilah corbek, satu gergaji es, dan satu gagang besi sabit.

Kapolres menegaskan, tindakan tegas akan diberikan kepada para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur. Kami akan terus berupaya mencegah fenomena tawuran remaja dengan menggencarkan patroli serta edukasi ke sekolah-sekolah,” tegasnya.

Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Subang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pengungkapan ini, Kapolres Subang mengapresiasi kerja cepat Unit Jatanras dan Tim Resmob serta dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya para pelajar di wilayah hukum Polres Subang,” tandasnya. (A. Wahyudin)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *