ESDM Provinsi Jambi Ungkap, Hanya Sebagian Kecil Perusahaan Tambang di Tanjabbar Yang Resmi

1 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

Tanjab Barat-  Jambi ,RBO– Akhirnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi ungkap bahwa hanya sebagian kecil perusahaan tambang di kabupaten Tanjab Barat yang resmi. Rabu (24/9/2025).

Terkait dugaan banyaknya Perusahaan tambang, termasuk galian C dan kuari yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanpa mengantongi izin yang lengkap alias tidak resmi.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan, bahwa dari total 33 Perusahaan Tambang, termasuk galian C dan kuari yang beroperasi di Tanjab Barat, hanya sebagian Perusahaan yang memiliki izin lengkap untuk resmi beroperasi.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara menyebutkan, bahwa dari 33 Perusahaan tersebut ada 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi. Kemudian, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Untuk izin SIPB tidak memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (24/9/2025) pagi.

Tandry juga menambahkan, dari 16 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, yang telah mendapatkan persetujuan RKAB sebanyak 7 Perusahaan.

Sementara itu, 9 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi sudah menyampaikan RKAB dan sudah dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

“Kemudian, hasil evaluasi tersebut diserahkan kembali ke pemegang IUP Operasi Produksi untuk di tindaklanjuti. Jadi, ada 9 Perusahaan yang belum boleh produksi, termasuk 7 Perusahaan pemegang IUP eksplorasi. Sementara itu, 10 pemegang SPIB masih di kroscek oleh Tim kita,” ungkapnya.

Dikatakannya juga, pihaknya selaku Dinas ESDM Provinsi Jambi, telah mengirimkan surat kepada 16 Perusahaan pemilik IUP operasi produksi maupun eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

“Dalam surat itu, kami meminta Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai RKAB disetujui. Apabila tetap melakukan kegiatan usaha Pertambangan, maka akan diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis,

pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin,” pungkasnya.

Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi:

1. Sentosa Batanghari Makmur

​2. Rajo Alam Sejati Jaya

​3. Raja Irawan Bernai

​4. Mulia Indo Prakarsa

​5. Joo Putra Pratama

​6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo

​7. Alam Berajo Permai. (YS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *