Intimidasi Wartawan Bisa Dipidana 2 Tahun, Kasus Khairlani Resmi Dilaporkan ke Polres

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Muara Enim, RBO — Upaya intimidasi terhadap insan pers kembali terjadi di Kabupaten Muara Enim. Seorang wartawan radarnusantara.com, Khairlani, menerima pesan WhatsApp bernada ancaman dan perintah untuk menghentikan pemberitaan terkait proyek jalan di Dusun II Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat.

Tak tinggal diam, Khairlani yang juga Bendahara IWO Indonesia Kabupaten Muara Enim, akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Muara Enim pada Jumat (19/9/2025) pukul 14.30 WIB.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/225/IX/2025/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL, pada 19 September 2025 pukul 17.42 WIB. Dugaan tindak pidana dilaporkan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3).

Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pers juga berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) secara tegas menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kasus ini bermula pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 12.11 WIB, ketika Khairlani menerima pesan dari nomor 0821-6253-2927.

Pesan itu berisi permintaan agar ia menghentikan pemberitaan terkait proyek pembangunan jalan yang sedang bermasalah. Bahkan terlapor dengan nada sinis menuliskan, “lapor saja kalau perlu sampai ke Tuhan”.

Tidak berhenti di situ, pesan lanjutan berisi kata-kata kasar dan tidak pantas semakin mempertegas adanya intimidasi terhadap wartawan.

“Saya sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Muara Enim, dan Alhamdulillah laporan diterima dengan baik. Semoga kasus ini cepat terungkap,” ujar Khairlani seusai dimintai keterangan, Jumat malam (19/9/2025).

Ketua DPW IWO Indonesia Sumsel, Sakirin, mengecam keras tindakan intimidasi ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani serius.

“Kalau ada pihak yang keberatan atas pemberitaan, gunakan hak jawab. Media selalu terbuka. Bukan malah mengintimidasi atau mengancam wartawan,” tegas Sakirin.

IWO Indonesia berharap aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini demi menjaga marwah pers dan melindungi kebebasan jurnalistik di Indonesia. (Nov/Iwo Indonesia)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *