Kemenaker Rilis Provinsi Terbanyak PHK, Jawa Barat Nomor 1 

0 0
Read Time:1 Minute, 56 Second

Subang, RBO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis peringkat provinsi dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak sepanjang Agustus 2025.

Dilansir dari laman Satu Data Kemenaker, jumlah tenaga kerja yang menjadi korban PHK pada bulan lalu mencapai 830 orang.

Jumlah PHK terbanyak berada di Jawa Barat (Jabar) dengan persentase mencapai 29,07 persen dari total tenaga kerja yang di-PHK yang sudah dilaporkan.

Peringkat provinsi dengan jumlah PHK terbanyak per Agustus 2025

Kemenaker mendata 34 provinsi dan satu wilayah tidak teridentifikasi yang terdapat laporan PHK selama Agustus 2025.

Jabar menempati posisi pertama dengan jumlah PHK mencapai 261 orang disusul Sumatera Selatan sebanyak 113 orang dan Kalimantan Timur sejumlah 100 orang.

Provinsi lain yang masuk peringkat PHK tertinggi adalah Jawa Timur 51 orang, Jakarta 48 orang, Sulawesi Selatan 38 orang, dan Banten 36 orang.

Bila dibandingkan dengan Juli 2025, Jabar juga menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak. Tenaga kerja yang di-PHK mencapai 325 orang.

Banten juga masuk peringkat provinsi dengan jumlah PHK terbanyak pada Juli 2025 mencapai 144 orang.

Mengutip laman Satu Data Kemenaker, berikut provinsi dengan jumlah PHK terbanyak pada Agustus 2025:

Jawa Barat: 261, Sumatera Selatan: 113, Kalimantan Timur: 100, Jawa Timur: 51, DKI Jakarta: 48, Sulawesi Selatan: 38, Banten: 36, Sumatera Barat: 33, Jawa Tengah: 32, Sulawesi Tenggara: 25, Sulawesi Tengah: 15, Riau: 11, Kalimantan Selatan: 9, Lampung: 7, Kalimantan Tengah: 6, Papua Barat: 6, Sumatera Utara: 6, Bengkulu: 4, Daerah Istimewa Yogyakarta: 4, Kalimantan Barat: 4, Kepulauan Riau: 4, Sulawesi Utara: 4, Jambi: 3, Aceh: 2, Bali: 2, Kepulauan Bangka Belitung: 2, Gorontalo: 1, Kalimantan Utara: 1, Papua: 1, Sulawesi Barat: 1, Maluku: –Maluku Utara: –Nusa Tenggara Barat: –Nusa Tenggara Timur: – Tidak teridentifikasi: -.

Penyebab PHK di Indonesia pada 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan PHK semakin marak pada 2025.

Hal tersebut dikatakan Yassierli ketika rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (5/5/2025).

Menurut Yassierli, faktor pertama yang mendorong terjadinya PHK adalah perusahaan mengalami kerugian atau tutup karena pasar mengalami penurunan, baik di dalam maupun luar negeri.

Faktor kedua adalah relokasi untuk mencari upah yang lebih murah dan alasan ketiga perselisihan hubungan industrial dan tindakan balasan atas aksi mogok kerja.

Selain itu, PHK juga disebabkan oleh efisiensi untuk mempertahankan perusahaan dan transformasi bisnis.

Faktor terakhir yang memicu terjadinya PHK adalah kondisi pailit. Hal ini berkaitan dengan kewajiban kepada kreditur. (A. Wahyudin)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *