LSM Barak NKRI Soroti Kualitas Conblok Pembangunan Halaman SDN 2 Tebing Suluh
Lempuing, OKI RBO – Pembangunan halaman di SDN 2 Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuai sorotan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) NKRI menilai kualitas conblok yang dipasang patut dipertanyakan.
Ketua DPW Barak NKRI Sumsel, Dedy Ardiansyah, mengungkapkan hasil investigasi timnya di lapangan mendapati mutu conblok diduga tidak sesuai standar.
“Dari hasil pantauan kami, conblok yang digunakan kualitasnya diragukan, diduga di bawah standar. Hal ini menimbulkan dugaan pengerjaan dilakukan asal-asalan,” ujar Dedy.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan halaman tersebut bersumber dari APBD tahun 2025 dengan anggaran senilai Rp200 juta.
Pekerjaan seluas kurang lebih 858,36 m² itu menggunakan spesifikasi conblok tebal 8 cm dengan warna dan pasir urug.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Yunsanda Konstruksi, yang beralamat di Lorong Aska, Lingkungan 1, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Kayuagung.
Selain kualitas conblok yang diragukan, tim investigasi LSM Barak NKRI juga menemukan tidak adanya papan proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan.
Padahal, pemasangan papan proyek merupakan bentuk transparansi publik yang wajib dilakukan oleh setiap pelaksana pekerjaan yang menggunakan uang negara.
Kondisi ini dinilai melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi bagi masyarakat, termasuk terkait penggunaan anggaran pembangunan.
LSM Barak NKRI menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKI menjadi faktor utama dugaan adanya penyimpangan kualitas maupun administrasi pada proyek tersebut.
“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya hasil pekerjaan bisa maksimal dan transparan sedangkan conblok yang dipasang tidak berwarna. Kalau kenyataannya seperti ini, jelas ada yang perlu dipertanyakan,” tegas Dedy.
Jika benar terbukti terdapat pengerjaan asal-asalan yang merugikan negara, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): setiap penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 94: pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1–20 tahun serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
3. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk penggunaan anggaran.
Tidak adanya papan proyek berarti menghambat hak masyarakat untuk mengetahui informasi penggunaan dana pembangunan.
Dengan dasar hukum tersebut, LSM Barak NKRI meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan audit teknis, klarifikasi, dan investigasi atas proyek pembangunan halaman SDN 2 Tebing Suluh. (Nov)