SKK Migas Sumbagsel : Sumur Rakyat Boleh Dikelola, Tapi Ada Proses dan Aturan Yang Harus Dijalankan
JAMBI, RBO – Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Syaefi Syafri, menjelaskan aturan terbaru mengenai sumur rakyat berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Aturan ini diterbitkan pada Juni 2025 oleh Menteri ESDM dan bertujuan untuk mengoptimalkan produksi minyak nasional sejalan dengan program hulu migas Presiden.
Menurut Syaefi, inti dari aturan tersebut adalah memberikan peluang legalisasi bagi pengelolaan sumur rakyat yang sebelumnya dilarang. Namun, ia menegaskan terdapat ketentuan ketat yang harus dipatuhi masyarakat.
“Poin kuncinya, sumur rakyat boleh dikelola, tapi ada proses dan aturan yang harus dijalankan. Dan yang paling penting, setelah terbitnya Permen ini tidak boleh ada pengeboran baru,” katanya, Rabu (27/08/2025).
Pengelolaan minyak dari sumur rakyat nantinya harus melalui lembaga resmi seperti koperasi, UMKM, BUMD, atau KUD yang ditunjuk pemerintah daerah.
Mekanismenya, rekomendasi akan diajukan kepala daerah, kemudian disetujui oleh gubernur, sebelum akhirnya bekerja sama dengan perusahaan migas yang ditetapkan pemerintah.
Syaefi menyebutkan, data awal mengenai jumlah sumur rakyat telah disampaikan Gubernur Jambi kepada Menteri ESDM melalui surat resmi.
“Berdasarkan data sementara dari gubernur, ada sekitar 8.300 sumur, di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi. Saya belum tahu persis titik lokasinya, tapi datanya tercatat atas nama provinsi jambi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses pendataan masih terus berlangsung. Pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan jumlah dan kondisi sumur rakyat yang ada. Setelah itu, barulah akan ditentukan pola kerja sama melalui BUMD, koperasi, maupun BUMN.
“Turunan aturan ini sedang dipersiapkan. Intinya, sumur baru tidak boleh lagi ada setelah terbitnya Permen 14/2025, tapi sumur yang sudah ada bisa dilegalkan dengan mekanisme yang sesuai aturan,” tegas Syaefi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat sekitar untuk memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumur tua, sekaligus menjaga ketertiban industri migas sesuai regulasi yang berlaku. (MHS)