Ditutup Resmi Bupati Subang, Galian Tanah Merah Ilegal di Pagaden Buka Kembali
SUBANG, RBO – Meskipun sudah ditutup resmi oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita pada Selasa (5/8/2025), perusahaan galian tanah merah ilegal alias tak berizin di Kampung Cicondong, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, dikabarkan kembali melakukan aktivitasnya seperti biasa.
Sebelumnya, Muspika Pagaden pun telah mengundang dan memberikan peringatan keras kepada para pengusaha galian merah ini untuk menyelesaikan terlebih dahulu izinnya. Dan mengentikan seluruh operasionalnya sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Sebab, dampak dari galian tanah merah di sejumlah titik di wilayah Pagaden membuat warga setempat resah . Jalan kotor, berdebu, dan faktor keselamatan lalu lintas yang tidak diperhatikan.
Terlebih, tidak ada kontribusi apapun pihak pengusaha galian tanah ini terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Kapolsek Pagaden AKP Ikin bahwa di wilayah hukumnya ada lima desa yang terdapat galian tanah merah belum berizin tersebut . Yakni di Desa Gambarsari dan Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden, serta Desa Bendungan, Desa Pangsor dan Desa Munjul Kecamatan Pagaden Barat.
Ditegaskan Kapolsek, ia sudah berkoordinasi dengan pihak Muspika dan Kasi Trantib untuk menutup galian yang tidak berizin dan boleh menambang apabila sudah ditempuh izinnya.
“Kami meminta pengusaha galian tanah merah untuk mengurus perizinan, agar usaha mereka berizin. Selama belum mengantongi izin, maka diimbau para pengusaha untuk menghentikan aktivitas galiannya,” ujar AKP Ikin yang menyebut jauh-jauh hari sudah mengundang para pengusaha galian tanah merah tersebut untuk menyelesaikan izinnya terlebih dahulu.
Secara terpisah Danramil Pagaden Danramil Pagaden Kapten (Arm) Agus Supriadi pun menyayangkan arogansi pengusaha galian tanah merah yang masih nekat melakukan operasionalnya meski sudah diberikan peringatan oleh Muspika.
Mereka saat diundang beberapa waktu lalu diminta menyelesaikan dulu izinnya, sebelum izin belum keluar tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lokasi.
“Termasuk Pak Bupati Subang turun langsung menutup beberapa waktu hari lalu. Tapi dapat info mereka di hari selanjutnya tetap menjalankan kembali operasionalnya. Mungkin akan ada langkah hukum yang tegas dari pimpinan sesuai aturan yang berlaku nanti,”ungkapnya.
Sebelumnya, Kang Rey sapaan akrab Bupati, menemukan bahwa kegiatan galian dilakukan tanpa izin lengkap dan telah berlangsung dalam skala yang mengkhawatirkan.
“Material alam Subang tidak boleh dibawa keluar sembarangan. Yang terdampak adalah masyarakat dan lingkungan kita sendiri. Harusnya justru warga Subang yang mendapat manfaat, bukan sebaliknya,” tegasnya yang merespon banyak aduan masyarakat setempat.
Sejumlah aduan yang masuk menyebutkan bahwa operasional truk pengangkut material berlangsung di luar jam yang diperbolehkan, lokasi galian terlalu dekat dengan permukiman, dan jalan desa mengalami kerusakan parah hingga akses warga hilang total.
Mirisnya, bekas galian yang dibiarkan terbuka malah berubah menjadi kolam besar yang membahayakan, terutama saat hujan deras.
Tak hanya itu, Bupati juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang mencoba melaporkan keresahan mereka. Warga yang menyuarakan protes dilaporkan mendapat tekanan dari oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Saya minta aktivitas ini dihentikan. Kita tidak bisa menoleransi praktik seperti ini. Jika ada lagi warga yang diintimidasi karena melapor, saya tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mencoba berlaku seperti preman,” tegasnya.
Kang Rey juga menekankan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, bukan membiarkan mereka ditakut-takuti oleh oknum. Ia mengajak seluruh warga untuk tidak takut menyampaikan laporan jika menemukan praktik yang merugikan lingkungan dan keselamatan umum.
“Jangan takut melapor. Kalau ada yang mengintimidasi, laporkan,” tambahnya.
Tokoh Masyarakat Pagaden Geram
Tokoh Masyarakat Kecamatan Pagaden H.Nano Suwarno menyayangkan sikap arogan pihak pengusaha galian merah tidak mengindahkan Instruksi Bupati Subang untuk menutup semua operasionalnya yang sudah jelas mencemari lingkungan sekitar. Apalagi perusahan tersebut diketahui tak mengantongi izin alias ilegal.
Ia dan warga Pagaden lainnya kata Nano, merasa resah adanya aktivitas galian tanah merah itu yang berada dekat dengan pemukiman warga. Selain berdebu juga jalanan menjadi kotor. Termasuk faktor keselamatan lalu lintas yang tidak diperhatikan pihak perusahaan.
“Saya minta perusahaan segera menutup lagi operasionalnya. Jangan membandel , setelah ditutup total oleh bupati hari ini mereka buka lagi ngangkut tanah lagi,”kesalnya .
Apalagi kata Nano, perusahaan yang melakukan aktivitas penggalian tanah merah di Pagaden ini tidak ada kontribusi apapun kepada Pemerintah Daerah dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mobil yang mereka gunakan mengangkut tanah itu plat mobilnya dari luar Subang dan tanahnya dari kita dibawa keluar Kabupaten Subang. Yang terkena dampak warga subang. Untuk itu kita minta operasional ditutup, karena jelas menganggu dan tercemarnya lingkungan,”pungkasnya. (A. Wahyudin)
